Kab SlemanNews

IAKMI DIY Dukung Raperda Kawasan tanpa Rokok Sleman Segera Disahkan

0
kawasan tanpa rokok sleman
FOTO : Reuters

STARJOGJA.COM, SLEMAN  – Tobacco Control Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) DIY sangat mendukung kepada Pemerintah Kabupaten Sleman untuk segera mengesahkan Raperda Kawasan tanpa rokok (KTR). Keberadaanya sangat mendesak untuk mewujudkan generasi Sleman sehat dan produktif.

Dr. Heni Trisnowati, Koordinator Tobacco Control IAKMI DIY menjelaskan anak dan remaja merupakan kelompok usia pancaroba yang sangat rentan pengaruh termasuk iming-iming dari industry rokok. Industri rokok menjadikan remaja sebagai target pasar jangka panjang.

Data peningkatan prevalensi perokok remaja tercatat dalam beberapa kelompok umur termasuk di Kabupaten Sleman. Bahkan data menunjukkan remaja yang pernah mencoba merokok di Sleman tahun 2022 lalu mencapai 16,1% jauh di atas target nasional yakni hanya 8,6%.

” Awalnya merokok konvensional,tapi sekarang mereka mulai makai vapour. Bahkan ada yang dari SD sudah mulai merokok. mereka terpengaruh oleh lingkungan keluarga dan lingkungan teman sebaya. makanya KTR jadi strategi paling efektif agar mencegah anak /remaja untuk mencoba merokok,” jelas Heni pada starjogja.com, Rabu ( 15/11).

Ia juga mengatakan paparan iklan rokok sangat mempengaruhi remaja untuk merokok. Oleh sebab itu, iklan rokok harus diatur letaknya dan sebisa mungkin jangan deket sekolah. Raperda Kawasan tanpa Rokok Sleman Segera Disahkan

” KTR di sleman idealnya ada di 7 kawasan. Ini bukan untuk melarang merokok. Tapi merokoklah pada tempat yang telah ditentukan
Keberadaannya tidak akan mematikan industri rokok. Industri rokok tetap bisa jalan,” ucapnya

Heni juga mengatakan selain untuk mencegah makin tingginya perokok pemula, raperda ini bisa juga untuk mengendalikan kasus stunting di sleman. Studi menunjukkan anak-anak dengan orang tua perokok, rata-rata lebih pendek daripada anak-anak yang orang tuanya tidak merokok. Mereka terpapar asap rokok orangtuanya.

“ketika ditetapkan jadi perda, pengawasan diharapkan bisa dilakukan oleh satgas yang berkolaborasi dengan komponen masyarakat dan juga opd. Raperda ini sudah ditunggu. Ini bisa jadi instrument untuk perlindungan masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok,” tutupnya.

Penyebab Lingkaran Hitam di Bawah Mata dan Cara Mengatasinya

Previous article

Hengkang Dari Cube Entertainment, Hongseok PENTAGON Negosiasi Dengan ANDMARQ

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Sleman