STARJOGJA.COM, Info – Serangan Israel ke Palestina menjadi catatan berbagai negara, bahkan Indonesia ikut terlibat dalam menentang serangan genosida itu. Namun langkah Indonesia dalam menentang serangan Israel itu dinilai kurang lantang.
Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan lantang dukungan ini harus disuarakan oleh Indonesia melalui Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi ke Mahkamah Internasional (International Court Of Justice/ICJ). Menurutnya Menlu RI harus menyampaikan sesuatu yang menggelegar seperti Presiden RI pertama, Soekarno, yang dengan lantang menyampaikan note pembelaan atau pledoi berjudul “Indonesia Menggugat’ dalam persidangan di Hindia Belanda.
“Jadi dalam pandangan saya Ibu Menlu harus menyampaikan sesuatu yang menggelegar, seperti pada waktu Bung Karno menyampaikan Indonesia menggugat, pledoi yang disampaikan di pengadilan ketika beliau diangkat sebagai pemberontak dan lain sebagainya,” katanya, saat ditanyai awak media di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Selasa (16/1/2024).
Selain itu, dia juga mengatakan perlunya melihat perspektif negara-negara berkembang, negara yang pernah dijajah oleh negara Barat. Menurutnya, PBB ini sangat dikuasai oleh negara Barat, dan sejauh ini tidak mencerminkan warna dari negara-negara kebanyakan.
Selanjutnya, Hikmahanto juga menjelaskan bahwa dalam persoalan ini terdapat dua isu, yaitu Yurisdiksi dan Substansi. Dia menjelaskan Yurisdiksi, bahwa Mahkamah Internasional dianggap tidak seharusnya menerima perkara ini, dengan alasan adanya sisi politis, dan tendensius. Bahkan dirasa bisa menolak karena tidak ada kewajiban.
Namun, di sisi Indonesia dan negara lain seperti Pakistan, tentu akan mengatakan bahwa Mahkamah Internasional punya kewenangan untuk melakukan dan memproses tindakan genosida Israel di Palestina. Selanjutnya, kedua, Substansi. Dia menjelaskan bahwa Mahkamah Internasional akan menjawab pertanyaan yang diajukan, pandangan dari negara-negara lain.
“Nah itu yang kemudian tanggal 19 Februari harus disampaikan secara lisan oleh Ibu Menlu, tapi yang saya harap tidak usah mengulang lagi apa yang sudah dalam written submission tetapi harus dalam bentuk narasinya atau ceritanya,” tambahnya.
Adapun dia mengatakan terjadi kefrustasian dunia terhadap masalah ini, karena sudah mencoba ke Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum PBB, bahkan beberapa mungkin juga ke Mahkamah Internasional tetapi masalah ini tidak selesai juga.
Seperti diketahui, Menlu RI sebelumnya mengatakan bahwa pernyataan lisan atau oral statement akan disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia di ICJ pada 19 Februari 2024.
Kemudian, Menlu Retno mengundang sekaligus mendengarkan masukan dari para ahli hukum internasional mengenai dasar dan prinsip hukum atas pelanggaran tindakan Israel di Jalur Gaza, Palestina di Kemlu RI, Jakarta, pada Selasa (16/1/2024).
Dia mengatakan bahwa Indonesia telah memberikan masukan mengenai pandangan hukum kepada ICJ, dan masukan tersebut terdiri dari dua hal, dan yang pertama merupakan masukan tertulis atau written statement, yang sudah disampaikan Indonesia kepada ICJ pada Juli 2023.
Sumber : Bisnis
Baca juga : Alasan Relawan MER-C Mau Kembali ke Tanah Air dari Palestina
Comments