FeatureKota JogjaNews

Promosi Obat Tradisional Tidak Boleh Menyesatkan Publik

0
promosi obat tradisional
Foto : Fira

STARJOGJA.COM, JOGJA – Promosi Obat Tradisional Tidak Boleh Menyesatkan Publik.  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengawasi iklan obat tradisional di media massa dan juga media sosial. Promosi Obat Tradisional Tidak Boleh Menyesatkan Publik. Iklan obat tradisional tidak boleh ada klaim bisa mengobati, menyembuhkan atau mencegah. Obat tradisional hanya membantu penanganan suatu penyakit.

Etty Rusmawati, STP ,Pengawas Farmasi-Makanan Madya BBPOM Yogyakarta mengatakan pihaknya melakukan 2 langkah pengawasan yakni Pre Market dan post Market. Pengawasan Pre Market menyasar produsen. Produsen harus menilaikan iklannya ke BPOM sebelum ditayangkan.

” Aturan ini baru mengikat Produsen, sementara distributor hingga retail belum diawasi, karena jumlahnya banyak. Ini tantangan kami untuk melakukan pengawasan. Dalam prakteknya ada iklan yang menyimpang karena yang paham aturan iklan itu para produsen,” jelasnya.

Sementara itu, untuk pengawasan Post Market dilalukan secara menyeluruh.BPOM mengawasi semua iklan obat tradisional yang tayang di media, baik obat yang sudah berizin atau belum. Langkah ini penting dilakukan karena BPOM ingin konsumen tidak terjebak klaim dari produsen obat

Herllya Selvi, SFarm. Apt. MSc., Pengawas Farmasi-Makanan Muda BBPOM Yogyakarta menjelaskan Selama bulan Juli – Desember 2023 telah dilakukan pengawasan terhadap 47 iklan melalui radio, TV, media sosial dan e-commerce. Terdapat 38 iklan yang memenuhi ketentuan dan 10 iklan yang tidak memenuhi ketentuan dengan kategori berlebihan.

“Contoh iklan yang tidak sesuai dengan peraturan adalah mencantumkan klaim seperti bisa Menurunkan kolesterol, Menstabilkan gula darah ataupun Mengobati mata katarak,” jelasnya.

Sesuai dengan Peraturan Badan POM nomor 34 tahun 2022 tentang Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan, sanksi yang diberikan kepada produsen yang melanggar ketentuan adalah pemberian peringatan, penghentian sementara kegiatan Iklan, pencabutan persetujuan Iklan, pembekuan Izin Edar dan/atau pembatalan nomor Izin Edar. Untuk iklan yang ada di e-commerce, BPOM bekerjasama dengan Kominfo dalam melakukan take down iklan yang tidak memenuhi ketentuan.

Lebih lanjut Etty mengatakan Produk dengan iklan yang berlebihan justru patut dicurigai, karena BPOM tidak pernah menyetujui klaim iklam yang bisa menyesatkan konsumen.

” Beberapa hal negatif yang berpotensi timbul jika membeli produk dengan iklan berlebihan diantaranya adalah Klaim tidak terbukti, produk tidak memberikan efek sesuai dengan yang diharapkan yang menimbulkan pula kerugian dari sisi biaya.Atau Produk mengandung bahan kimia obat untuk memberikan efek penyembuhan instan namun sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh,” lanjutnya.

Herllya pun meminta masyarakat Jangan mudah percaya dengan testimoni dan hal sejenis, terkait khasiat Obat tradisional untuk menyembuhkan satu penyakit tertentu. Pastikan OT yang dibeli terdaftar di Badan POM dan aman dikonsumsi. Masyarakat diminta Membaca label sebelum memutuskan membeli dan mengkonsumsi

BMKG: Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini

Previous article

Bolehkah Makan Mie Instan Tiap Hari?

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature