News

Menlu Tegaskan Pemilu di Luar Negeri Wewenang KPU

0
Pemilu di Luar Negeri
Jokowi-Amin menang di Sri Lanka (PPLN Colombo)

STARJOGJA.COM, Info – Pelaksanaan Pemilu 2024 di luar negeri menurut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi semuanya wewenangnya Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga kementeriannya tidak memiliki wewenang dan peran tertentu.

“Jadi jangan tercampur aduk seolah-olah itu adalah tugasnya KBRI, bukan. Sama seperti di sini, di sana adalah mirroring dari apa yang dilakukan di tingkat pusat. KPU, Bawaslu, dan lain-lain, semuanya sama, tapi hanya dilakukan di luar negeri,” ucap Retno pada Rabu.

Seusai menggunakan hak pilihnya di TPS 156 di Kompleks Pesona Khayangan Depok, Jawa Barat, Retno mengingatkan bahwa Pasal 1 Ayat 13 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan pemilu di luar negeri.

Oleh karena itu, tidak ada pihak lain yang berwenang mengelola proses pemilu selain KPU, termasuk di luar negeri yang wewenangnya telah diwakili PPLN, ujar Retno.

Meski demikian, Retno menjelaskan bahwa perwakilan RI di luar negeri tetap memfasilitasi pelaksanaan pemilu apabila diperlukan, seperti mengizinkan pemungutan suara dilakukan di kedutaan-kedutaan besar RI (KBRI) di luar negeri.

“Ada beberapa (negara) yang jumlah masyarakat (Indonesianya) tidak terlalu banyak, sehingga (pemilu) dapat dilakukan di premisnya KBRI,” kata Menlu Retno.

Di sisi lain, lanjut dia, PPLN tentu harus mencari tempat yang lebih lapang di luar kompleks KBRI apabila jumlah WNI pemilih di suatu negara cukup banyak, seperti di Malaysia.

Retno juga mengatakan bahwa fasilitas yang disediakan KBRI tersebut adalah untuk memastikan pemilu di luar negeri berlangsung secara lancar.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten dan kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan secara serentak untuk memilih calon anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pemilihan presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Sumber : antara

Baca juga : KPU RI : DPS Pemilu 2024 Mencapai 205 Juta

Bayu

Cerita Generasi Z Mencoblos di Pemilu 2024

Previous article

Keberatan dengan Hasil Pemilu, Muhammadiyah Sarankan Gunakan Jalur Konstitusi

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News