News

Duh 166 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

0
hukuman mati
ilustrasi penjara

STARJOGJA.COM, Info – Pemerintah Indonesia terus memantau warga negara Indonesia yang bermasalah di luar negeri termasuk yang menghadapi hukuman mati. Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha mengatakan Kementerian Luar Negeri mencatat sebanyak 166 WNI yang teracam hukuman mati.

“Paling banyak kasusnya tercatat di Malaysia terkait peredaran narkotika, kemudian lainnya tersebar di negara-negara lain seperti di Timur Tengah, yaitu terkait pembunuhan,” katanya di Jakarta pada Selasa (05/03/2024).

Berdasarkan gender, WNI yang terancam hukuman mati terdiri dari 133 laki-laki dan 33 perempuan.

Sementara berdasarkan kasus, WNI yang menghadapi hukuman mati karena tersangkut kasus pembunuhan 58 orang dan kasus peredaran narkoba 108 orang.

“Dalam berbagai upaya penanganan, karena ini adalah kasus yang kita klasifikasikan sebagai kasus high profile, kita ingin pastikan negara hadir sejak awal kasus,” tutur Judha.

Dia memastikan bahwa pemerintah melalui perwakilan-perwakilan RI di luar negeri memberikan pendampingan hukum dengan menyediakan pengacara dan penterjemah bagi para WNI.

Para WNI diupayakan untuk mendapat akses kekonsuleran agar mereka bisa terpenuhi hak-haknya selama menjalani proses hukum.

“Peran pemerintah (Indonesia) di sini bukan untuk memberikan impunitas, jadi kita tidak akan mengintervensi substansi kasusnya di pengadilan karena itu adalah yurisdiksi dan kedaulatan hukum setempat,” ujar Judha.

Selain pendampingan hukum, pemerintah juga melakukan upaya diplomatik khususnya untuk kasus-kasus yang sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap (incracht), antara lain melalui pengiriman surat permohonan pengampunan dari dubes RI maupun dari Presiden RI.

Kemlu pun berupaya melakukan family engagement dan family reunion guna mempertemukan keluarga WNI dengan para WNI di penjara.

“Ini penting untuk memberi kesempatan bagi mereka untuk saling melepas rindu, sehingga mereka merasa lebih nyaman karena bisa berkontak langsung dengan keluarga,” kata Judha.

 

 

Sumber : Antara

Baca juga : Hukuman Mati bagi Koruptor Saat Bencana Covid-19

Bayu

Potensi Besar Pengolahan Limbah Ternak Bernilai Tambah

Previous article

Jadwal Pemadaman Listrik DIY, Rabu 6 Maret 2024

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News