FeatureKota JogjaNews

Masyarakat Diajak Melaporkan Peredaran Rokok Ilegal

0
peredaran rokok ilegal
FOTO : Talk Show Gempur Rokok Ilegal

STARJOGJA.COM, JOGJA – Masyarakat Diajak Gempur Rokok Ilegal. Bea Cukai dan instansi terkait tidak bisa menekan angka peredaran rokok illegal tanpa adanya peran masyarakat. Bahkan beberapa kali penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Yogyakarta adalah hasil dari laporan masyarakat.

Pejabat Fungsional PBC Ahli Pratama Bea dan Cukai Yogyakarta, Indah Widyaning Ayu, menuturkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang punya sejumlah manfaat. Pemanfaatan dana cukai tak lain ditujukan untuk menyejahterakan masyarakat.

“Cukai itu dari masyarakat kembali ke masyarakat,” tutur Indah kepada Radio StarJogja..

Meski begitu, realisasi dana cukai tak bisa asal-asalan. Pemerintah perlu melakukan kajian strategis sebelum menentukan program yang akan dicanangkan.

“Jadi sudah ada pakemnya ya, nanti ada laporannya. Penggunaannya harus dikonsultasikan ke bea cukai,” beber Indah

Ia pun menyampaikan bahwa cukai tidak diberlakukan ke semua produk. Ia menyebut tiga komponen barang yang menanggung beban cukai, yaitu etanol, miras, dan olahan tembakau.

“ Cukai menjadi salah satu komponen pengawasan kepada masyarakat. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik yang ditetapkan oleh UU Cukai, yaitu Konsumsinya perlu dikendalikan, Peredarannya perlu diawasi dan Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup,” jelas Rudi Wicaksono PBC Ali Pertama Bea Cukai Yogyakarta.

Ia juga menjelaskan rokok ilegal bisa mencakup 5 komponen. Pertama dari tidak adanya pita cukai, kedua pita cukai palsu, ketiga pita cukai bekas.

“Selanjutnya, pita cukai yang salah dalam personifikasi, dalam pita cukai ada kode pabrik tersebut. Terakhir, rokok dengan pita cukai salah peruntukan. Ada sigaret misal 12 batang harusnya, pita cukai dipakai untuk 16 batang,” katanya.

Rudi mengatakan rokok ilegal yang paling banyak ditemukan adalah yang polos atau tidak ada pita cukai. Namun begitu di Kota Jogja rokok ilegal relatif sedikit karena masyarakat sudah high class dan Kota Jogja bukan pemasaran yang baik untuk rokok ilegal.

Ia mengajak kepada masyarakat untuk melaporkan ke Bea Cukai Yogyakarta jika menemukan rokok ilegal beredar di Yogyakarta dan sekitarnya. Laporan bisa ke nomor WA 08112831051 atau nomor telepon 0274-489405 atau dm Instagram @beacukaiyogyakarta.

Mau Berkurban? Cek Surat Keterangan Kesehatan Hewan Dulu

Previous article

Berkat atau Musibah Adanya Ikan Asing atau Invasif di DIY?

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature