Kota JogjaNews

Masa Reses Anggota Dewan Kota Joga Dapat Jatah 22,64 Juta

0
gedung dprd sleman

Selama sepekan ke depan tidak ada kegiatan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja. Semua anggota dewan akan menjaring aspirasi warga di daerah pemilihannya masing-masing mulai hari ini sampai 22 Januari mendatang.

Anggaran reses ini menghabiskan dana Rp1,3 miliar, setiap anggota menerima Rp22,64 juta. Anggota DPRD Kota Jogja, Dwi Budi Utomo mengatakan anggaran Rp22,64 juta bukan untuk pribadi, melainkan untuk biaya makan dan minum konstituennya yang dibatasi masksimal untuk 150 orang, tiap orang anggaran makan dan minum Rp25.000. selain itu juga digunakan untuk sewa gedung dan sound system.

“Saya tidak mendapatkan apa-apa, anggaran reses itu murni sudah ada peruntukannya,” kata Dwi Budi, Senin (16/1/2017).

Budi yang juga Ketua Panitia Khusus Peraturan DPRD tentang Pokir mengatakan pokir itu disusun untuk mengakomodir aspirasi warga. Dengan adanya Peraturan Pokir, kata Budi, dewan bisa memaksa aspirasi warga masuk dalam APBD.

Menurut dia, sejauh ini dewan memiliki kewenangan dalam penyusunan APBD sebagaimana diatur dalam Tata Tertib Dewan dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Namun aturan itu kembali diperjelas melalui Pokir, sama halnya dengan hasil Musyawaran Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) tahunan, rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan kebijakan tahunan pusat.

Ia berharap dengan adanya Peraturan Pokir, “Lebih mastikan apa yang disampaikan warga masuk pokir, kami wajib memperjuangkan aspirasi masyarakat, aspirasi bisa lebih dijamin, ada kepastian amsuk APBD,” ujar Dwi Budi. | Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja |

KAI Sukses Layani Angkutan Libur Natal dan Tahun Baru

Previous article

Logo Baru Juventus

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja