Kab KulonprogoNews

Ribuan reklame tak berizin rugikan Pemekab Kulon Progo

0

Starjogja.com, Kulon Progo – Ribuan reklame tak berizin dan reklame yang dipasang di tempat terlarang diteribkan Satpol PP Kulonprogo. Banyaknya reklame tak berizin menyebabkan daerah kehilangan pendapatan dari pajak reklame.

Dilansir dari laman Suaramerdeka.com, Plt Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru Supriyanta mengatakan, penertiban dilakukan terhadap reklame tak berizin dan reklame yang dipasang di tempat salah di sejumlah titik di wilayah Kulonprogo.

Dalam sepekan, reklame spanduk yang ditertibkan mencapai ribuan. Meski demikian, reklame-reklame yang berukuran besar belum bisa ditertibkan karena keterbatasan alat yang dimiliki Satpol PP.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo, Rudiyatno mengatakan, hilangnya potensi pendapatan daerah dari pajak reklame akibat banyaknya reklame tak berizin mencapai jutaan rupiah. Pajak reklame memang terhitung murah, namun bila terakumulasi maka jumlahnya juga menjadi besar.

Rudiyatno menyebut, tarif pajak reklame bervariasi dari Rp 20.000 hingga Rp 25 juta per periode waktu pemasangan, sedangkan spanduk berkisar Rp 150.000. Besaran tarif tersebut berdasarkan ukuran dan lokasinya strategis atau tidak.

Target pendapatan dari pajak reklame untuk 2017 ini, ungkap Rudiyatno, ditetapkan Rp 428,1 juta. Hingga Agustus 2017, realisasinya baru mencapai Rp 199,89 juta. Bila dibanding 2016 lalu yang ditargetkan Rp 551 juta, target 2017 tersebut lebih rendah.

300 Miliar danais akan dimanfaatkan untuk JJLS

Previous article

BPCB khawatirkan dampak konser musik di Candi Prambanan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *