Kota JogjaNews

Sumbangan Bencana Alam Tidak Boleh Dipotong

0

STARJOGJA, JOGJA – Pengumpulan sumbangan berupa uang atau barang yang dilakukan di tengah masyarakat harus mengantongi izin. Dinas Sosial menegaskan Kebijakan ini bukan bermaksud membatasi masyarakat yang ingin mengumpulkan sumbangan.Kebijakan ini justru untuk melindungi masyarakat dari aksi penipuan serta menjamin bantuan yang diberikan sampai pada sasaran.

Sri Lestari,SST M.Si, PPNS Dinas Sosial DIY menyebutkan Dalam pengajuan perizinan,penyelenggara juga harus mencantumkan rencana pemanfaatan dana atau barang yang terkumpul.Izin diberikan untuk jangka waktu 3 bulan. Sementara, apabila Pemegang izin ingin memperpanjang izin yang diterimanya , mereka harus mengajukan kembali permohonannya.Pemegang izin harus memberikan laporan pelaksanaan sumbangan, jumlah sumbangan disertai bukti bukti pertanggungjawabannya.Jika tidak memberikan laporan,maka perizinan tidak bisa diproses.

“Izin diberikan untuk 3 bulan.Perpanjangan diberikan untuk masa 1 bulan saja.”ujar Sri,saat mengudara di Star Jogja,Senin (09/10/17).

Sri menegaskan bantuan untuk korban bencana alam tidak boleh dipotong untuk kegiatan operasional.Sementara untuk bantuan bagi bencana sosial bisa diambil 10 persen guna operasional kegiatan bantuan.

Sementara itu, Agus Setyanto,SE MA , PPNS Dinas Sosial DIY menyebut Pengumpulan sumbangan uang atau barang yang dilakukan suatu perkumpulan atau organisasi harus dilakukan secara terang-terangan dan tanpa paksaan. Masyarakat harus berani untuk menanyakan kelengkapan perizinan. Bila melanggar ketentuan tersebut, maka perkumpulan atau organisasi yang melakukan pengumpulan sumbangan tersebut akan terkena sanksi berupa sanksi administrasi atau denda.

“Jangan segan menanyakan perizinan yang dimiliki.Jika ragu masyarakat harus berani menolak”pungkas Agus.

 

(DEN)

Gangguan Ketertiban dan Ketertiban Muncul di Perbatasan Sleman – Jawatengah

Previous article

Pengabdi Setan, Siap Tembus 2 Juta Penonton

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja