Kab KulonprogoNews

Main Petasan di Kulonprogo Bisa Dipidanakan

0
dua remaja korban petasan

STARJOGJA.COM, KULONPROGO– Selama Ramadan dan Idulfitri 2018, warga Kulonprogo dilarang memainkan petasan jenis dan ukuran apapun. Selain itu, warga diminta untuk mengajukan izin khusus bila ingin menggunakan kembang api.

Kasubag Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sujarwo pada Senin (21/5/2018) menjelaskan, penggunaan kembang api berukuran dua sampai delapan inci harus disertai izin kepolisian.

 

Namun untuk kembang api berukuran kurang dari dua inci dengan kadar mesiu kurang dari 20 gram, boleh digunakan tanpa izin khusus.

Penggunaan kembang api juga dilarang di beberapa area publik, seperti peribadatan, perumahan atau permukiman, rumah sakit, sekolah, terminal, stasiun, pelabuhan, pusat perbelanjaan, bank, perkantoran pemerintahan atau swasta, jalan raya.

Ia mengungkapkan, aturan penggunaan kembang api sekaligus larangan penjualan, peredaran dan penggunaan petasan itu termuat dalam Maklumat Kapolres Kulonprogo No.MAK10/IV/2018 bertanggal 17 Mei 2018. Bagi yang melanggar ketentuan yang ada dalam maklumat tersebut, pelakunya akan dikenakan sanksi pidana.

“Maklumat ini dikeluarkan untuk menjaga kekhusyukan beribadah dan menjaga situasi kemananan serta ketertiban masyarakat dalam bulan puasa dan Idulfitri,” lanjutnya.

Kapolres Kulonprogo AKBP Anggara Nasution mengatakan, jajarannya akan melakukan pengawasan dan penertiban penggunaan kembang api maupun petasan. Diikuti dengan sosialisasi kepada masyarakat, bersama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, sekolah dan Bhabinkamtibmas.(DEN/HARIANJOGJA/ULI)

Babarsari Terkena Pemadaman Listrik

Previous article

Ini Cara Menjaga kesehatan jantung di bulan Puasa

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *