Kota JogjaNews

Go-Jek Tak Masuk Kriteria Angkutan Umum, Namun Faktanya Dibutuhkan Masyarakat

0
transportasi online
Ilustrasi Layanan Ojek Online. JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Saling sapa antar pengemudi Go-Jek terlihat di kawasan Swakarya, Caturtunggal, Depok, Sleman, DI. Yogyakarta, Senin (16/11/2015). Jasa layanan ojek berbasis aplikasi, Go-Jek secara resmi telah masuk ke DIY sejak kemarin. Sejumlah pengemudi Go-Jek masih membiasakan diri dengan model layanan berbasis aplikasi telepon pintar itu.

Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) DIY menyatakan operasional ojek berbasis aplikasi smarphone atau Go-Jek tidak masuk dalam kriteria angkutan umum yang diizinkan. Namun, Dishubkominfo juga tak bisa melarangnya karena faktanya keberadaan Go-Jek dibutuhkan masyarakat.

“Dari sisi regulasi ilegal, tapi kami tak memiliki kewenangan untuk menindak.” kata Kepala Dishubkominfo DIY saat ditemui usai rapat dengan Komisi A di DPRD DIY, Kamis (19/11/2015).

Sigit menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74/2014 tentang Angkutan Jalan, yang dimaksud angkutan umum adalah kendaraan yang memiliki trayek, dan hanya kendaraan yang bukan roda dua.

Menurutnya, Go-Jek sebagai sepeda motor merupakan kendaraan roda dua yang masuk dalam kriteria uji keselamatan. Hanya, tidak digunakan untuk angkutan umum yang dipungut bayaran. Sehingga ketika ada petugas yang menertibkan Go-Jek pun, kata Sigit, juga sudah sesuai dengan aturan.

Namun demikian, Mantan Kepala Biro Umum, Humas, dan Protokoler, Pemda DIY ini mengakui keberadaan Go-Jek bisa bermanfaat buat masyarakat. Hal itu dilihat dari cara pelayanannya yang cukup baik, dan tarif yang pasti, serta ketepatan waktu perjalanan.

Artinya, kata Sigit, pelayanan Go-Jek bisa menjadi pemacu bagi semua penyedia jasa angkutan umum, baik angkutan pemerintah, mau pun angkutan umum lainnya. “Sehingga ada persaingan dalam melayani masyarakat.” paparnya.

Sigit menambahkan, pengguna jasa Go-Jek tidak terkover asuransi jasa raharja sebagai angkutan umum yang legal.

Diketahui layanan Go-Jek secara resmi mulai beroperasi di DIY sejak Senin, pekan lalu. Go-Jek mengklaim sudah banyak yang mendaftar untuk menjadi driver Go-Jek, dan sebagian pendaftar adalah tukang ojek konvensional di Jogja. Pendaftaran akan terus dibuka.

Pasar Malam Sekaten Akan Dimulai 4 Desember, Hanya Berlangsung 21 Hari

Previous article

Kebiasaan Bangun-Tidur Seperti Ini Berisiko Diabetes

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja