News

Reklame Melanggar Zonasi Masih Dibiarkan

0

Pemerintah Kota Jogja belum menindak puluhan reklame yang melanggar zonasi sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame. Meski reklame yang melanggar tersebut sudah habis izin pemasangannya.

“Kita identifikasi dulu berapa yang izinnya sudah habis,” kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Jogja, Kadri Renggono, saat dihubungi Rabu (27/7/2016).

Sebelumnya Kadri menyebutkan ada sekitar 55 reklame yang izinnya sudah habis. Keberadaan 55 reklame tersebut juga sudah tidak sesuai dengan Perda yang baru.

Zona larangan pendirian papan reklame sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2015 di diantaranya di trotoar, taman, dan bahu jalan. Tiap sudut persimpangan jalan juga hanya diperbolehkan satu reklame ukuran besar atau lebih dari 24 meter persegi, baik itu reklame yang menempel pada bangunan maupun yang berdiri dengan tiang.

Pihaknya memberi kesempatan pengusaha reklame untuk mencopot sendiri sampai batas waktu 18 Mei lalu, sambil menunggu Peraturan Walikota berupa petunjuk teknis pemasangan papan reklame.

Menurut Kepala Sub Bagian Perundang-undangan Syahrudin Alwi Effendi, dua Perwal soal petunjuk dan teknis penyelenggaraan reklme sudah diundngkan pada 18 Mei lalu.

Meski demikian, Kadri mengaku masih memberi kesempatan lagi pada pengusaha reklame untuk mencopotnya sendiri. “Belum ada koordinasi penertiban,” ujar Kadri.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Jogja, Rifki Listianto menyayangkan dina terkait tidak pro aktif untuk menindak reklame-reklame yang menyalahi aturan. Menurutnya, tidak ada alasan Pemerintah Kota Jogja membiarkan reklame yang melanggar Perda.

Ia meminta DPDPK berkoordinasi dengan Dinas Perizinan untuk mengetahui soal kelengkapan izin reklame, dan Dinas Penertiban untuk menindak reklame yang tidak sesuai zonasi. “Butuh ketegasan untuk mengawal Perda,” kata Rifki.

Ini Fitur-Fitur Baru Windows 10 Anniversary Update

Previous article

Ini Jadwal Pemadaman Listrik Wilayah DIY, Jumat (29/7/2016)

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News