Kab GunungkidulNews

Polres Gunungkidul Bentuk Satgas Anti Pungli

0
mindset disabilitas

Jajaran Polres Gunungkidul membentuk satgas anti pungutan liar. Langkah ini dilakukan untuk memberantas pungutan dalam setiap proses pelayanan masyarakat, baik untuk internal atau pun instansi yang lain.

Kapolres Gunungkidul AKBP Nugrah Trihadi mengatakan, pembentukan satgas anti pungli merupakan tindak lanjut dari pemerintah pusat dan Markas Besar Polri dalam rangka memberantas praktik pungutan dalam rangka mempermudah dalam proses pelayanan.

Dalam pelaksanaannya, satgas ini akan melakukan pengawasan di internal polres dan luar instansi. Hanya saja, di awal pembentukan, tim ini akan fokus untuk pengawasan di internal kepolisian.

Mantan Kapolres Bangka Timur ini tidak menampik, adanya peluang pungli di internal yang menyangkut pelayanan Surat Izin Mengemudi dan pengurusan Surat Tanda Kendaraan Bermotor.

“Untuk pelaksanaan pengawasan juga dilakukan tertutup dan siap terjun sewaktu-waktu saat dibutuhkan,” katanya, Kamis (13/10/2016).

Dia menjelaskan, pembentukan satgas ini juga sebagai upaya memperbaiki citra polisi serta bagian dari peningkatan mutu pelayanan ke masyarakat. Nugrah pun berharap, partisipasi aktif dari masyarakat untuk melaporkan jika ada petugas di lingkup polres yang melakukan aksi pungli.

“Kami siap menindaklanjuti laporan itu. sebagai penanggungjawab, satgas, saya tegaskan jika praktik pungli tidak bisa ditolerir dan harus diberantas bersama-sama,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalulintas Polres Gunungkidul AKP Samiyono mengakui jika jajarnya menjadi sasaran public karena disinyalir banyak aksi pungli dalam pelayanan.

Namun demikian, ia menegaskan sejak awal masuk ke Gunungkidul beberapa bulan yang lalu sudah menegaskan untuk tidak menolerir aksi tersebut.

“Kalau memang ada petugas saya yang memungut biaya di luar seharusnya, silahkan laporkan dan pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Selain masalah pungli, kata Samiyono, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus keperluan dalam pelayanan secara mandiri. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya praktik percaloan, karena itu merupakan hal yang merugikan, terutama bagi pemohon sendiri.David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja |

Toko Modern ,Bupati Siapkan Zona Bantul Barat dan Bantul Utara

Previous article

Video Klip “Daddy” Ditonton 200 Juta Kali

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *