Kab SlemanNews

Tujuh Toko Modern di Sleman Ditutup Paksa

0

Star Jogja – Sleman. Satpol PP Sleman mengambil tindakan tegas dengan menutup tujuh toko modern yang melanggar aturan. Upaya persuasif Satpol PP agar pengelola toko modern itu menutup sendiri usahanya tidak diindahkan.

Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Sleman Rusdi Rais menjelaskan, ketujuh toko modern tersebut beroperasi di wilayah Kecamatan Depok. Masing-masing Alfamart Ampel Gading Condongcatur, Indomaret Padukuhan Dero Condongcatur, Indomaret Pawiro Kuat Condongcatur, Alfamart Adisucipto Caturtunggal, Alfamart Nologaten Caturtunggal, Indomaret Nologaten Caturtunggal, dan Indomaret Kledokan Caturtunggal.

“Kami lakukan tindakan tegas, menutup ketujuh toko tersebut lantaran batas toleransi yang diberikan sekitar 30 hari tidak diindahkan pengelola. Sudah kami beri toleransi untuk menutup sendiri usahanya, tapi tidak dilaksanakan,” kata Rusdi di sela-sela kegiatan, Rabu (19/10/2016).

Dia menjelaskan, ketujuh toko modern yang ditutup itu merupakan tindak lanjut dari penertiban 86 toko modern yang dinilai melanggar Perda No. 18/2012 tentang pendirian toko modern. Menurut Rusdi, penutupan ketujuh toko modern yang akan dilakukan sudah sesuai prosedur.Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja |

Pendaftaran BPJS Kesehatan Badan Usaha Baru Bisa Secara On line

Previous article

Dirjen Dikdasmen Bagikan KIP Plus di Yogyakarta

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Sleman