Kota JogjaNews

8 Unit Tower Ilegal Dirobohkan pada Tahap Pertama

0
blankspot

Dinas Ketertiban Kota Jogja mengusulkan anggaran penertiban khusus menara telekomunikasi tak berizin sebesar Rp40 juta. Sementara ini baru delapan menara yang terdata untuk dirobohkan karena sudah tiga kali surat peringatan tidak digubris.

Kepala Dinas Ketertiban Kota Jogja, Nurwidi Hartana di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja mengakui jumlah menara yang akan ditertibkan sedikit. Bahkan jauh dari jumlah menara tak berizin hasil pendataan Dinas Perizinan. Data dari Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pentaan Telekomunikasi diketahui ada 227 menara pada akhir 2015.

Sementara menara yang berizin dan tercatat di Dinas Perizinan hanya ada 90 menara. Sejak 2009 Dinas Perizinan tidak pernah mengeluarkan izin pendirian menara telekomunikasi. Nurwidi menegaskan proses penertiban akan dilakukan secara bertahap.Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja |

UPT Malioboro Siapkan 20 Sepeda

Previous article

Jelang Ngayogjazz,Jalan ke Venue Masih Rusak

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja