Kab KulonprogoNews

Paslon Dilarang Pasang Iklan Kampanye di Media Massa

0
Pilkada Serentak Bantul 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo meminta pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kulonprogo mulai menyiapkan materi iklan untuk kampanye media cetak dan elektronik. Namun, pemasangannya tidak boleh dilakukan oleh pihak paslon, melainkan tetap atas nama KPU Kulonprogo.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kulonprogo, Tri Mulatsih menegaskan pihak paslon dilarang memasang iklan kampanye di media massa, baik cetak maupun eletronik. Hanya KPU yang berwenang melakukannya.

“Kalau hanya pemberitaan diperbolehkan, misalnya ada kegiatan kampanye apa. Namun, tetap harus adil dan berimbang,” kata Tri, Rabu (23/11/2016).

Tri mengungkapkan, KPU Kulonprogo berencana memasang iklan berisi sosialisasi terkait kedua paslon dalam Pilkada 2017 di semua media cetak yang beredar di wilayah Kulonprogo. Namun, iklan tersebut dibatasi maksimal satu halaman penuh di setiap edisi. Iklan pun bakal ditayangkan di radio dan televisi. Iklan di radio hanya diperbolehkan berdurasi maksimal 60 detik, sedangkan televisi paling lama 30 detik.

Teknis pemasangan akan dibahas bersama masing-masing tim paslon, termasuk soal ukuran dan frekuensi penayangan iklan. Menurut Tri, iklan bisa saja dipasang secara bergantian dan menampilkan satu paslon pada setiap edisi atau ditayangkan dua paslon sekaligus. Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja |

Diwacanakan Jadi Jalur Kereta, Harga Tanah di Sentolo Masih Stabil

Previous article

Paguyuban Warga Jogja Istimewa Tolak Gugatan Pasal 18 UUK

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *