Kota JogjaNews

Penyelenggara wajib memungut dan menyetorkan Pajak Atas Hadiah Undian

0

STARJOGJA – JOGJA. Penyelenggara undian diminta tertib untuk mengurus perizinan
penyelenggaran undian gratis berhadiah (UGB ). Saat pengurusan
izin, Penyelenggara harus mencantumkan harga sesuai dengan
harga di pasaran.

Sri Harjanta,SE, Kasi Orsos & Sumbangan Sosial Dinas Sosial
DIY menegaskan penyelenggara UGB harus mengurus izin
penyelenggaraan.Di dalam proses perizinan undian harus
dilampirkan secara jelas perusahaan atau penyelenggara undian
berhadiah, mekanisme undian, bentuk dan spesifikasi hadiah
beserta jumlah dan nilai hadiah. Berdasar pada data inilah Dinsos
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan undian.

Hadiah yang berupa barang harus mencantumkan harga sesuai
dengan harga di pasaran. Hadiah tidak boleh barang bekas, hewan
hidup ataupun hadiah berupa obat obatan. Penyelenggara harus
mencantumkan bukti kuitansi pembelian. Hadiah-hadiah undian
gratis harus telah tersedia pada saat permohonan izin diajukann.

Izin Penyelenggaran UGB tidak akan diberikan jika jumlah dan
hadiahnya tidak diketahui atau hadiahnya berupa hewan. Selain
itu, izin juga tidak akan diberikan untuk kegiatan Undian yang
dilakukan untuk promosi/penjualan Obat-obatan yang dikonsumsi,
Rokok dan minuman keras dan lain-lain yang membahayakan bagi
kesehatan/keselamatan jiwa.

Pemohon izin UGB berkewajiban untuk membayar dana
kesejahteraan sosial sekurang-kurangnya 10% (sepuluh
persen) dari jumlah keseluruhan hadiah. Penyelenggara wajib
memungut dan menyetorkan Pajak Atas Hadiah Undian sebesar
25% ke Kas Negara atau melalui Bank persepsi.(DEN)

Lebaran 2017 : Jumlah Penumpang Bus Diperkirakan Turun

Previous article

4 Manfaat Minum Air Rebusan Biji Semangka

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja