FeatureKota JogjaNews

Taksi online harus segera penuhi legalitas

0

Starjogja.com, Jogja – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta berharap seluruh pengusaha taksi berbasis aplikasi dalam jaringan atau online untuk segera memenuhi seluruh aspek legalitas sesuai yang tertuang dalam Pergub.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Gatot Saptadi, mengatakan,  per 1 Juli merupakan masa penegakan aturan atau berakhirnya masa transisi terkait pemenuhan seluruh aspek legalitas yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 dan diturunkan dalam Pergub.

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY), Dinas Perhubungan DIY, serta Dinas Perizinan kabupaten/kota, menurut Gatot, telah merumuskan aspek penindakan apabila ada pelanggaran.

Sejumlah aspek legalitas yang harus dipenuhi taksi online di antaranya terkait kewajiban berbadan hukum, STNK harus diubah dari STNK pribadi menjadi atas nama perusahaan, perusahaan harus memiliki pool dan bengkel, setiap kendaraan yang dioperasikan harus diuji KIR dan lainnya.

Sementara itu, lanjut Gatot, mengenai tarif batas bawah dan batas atas untuk sementara para pengemudi taksi online dapat menggunakan Permenhub sebagai acuan. Sesuai Permenhub ketentuan tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali Tarif batas bawah adalah Rp3.500 per km, sedangkan batas atas Rp6 ribu per km, demikian Antara. (AM)

Festival layang-layang 2017 akan kembali digelar

Previous article

Tanjung Adikarto yang tidak jelas

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature