Kota JogjaNews

Penyebar Berita Hoaks yang Catut Nama Sultan Dihukum 2,5 Tahun Penjara

0

STARJOGJA, JOGJA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jogja menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Rosyid Nur Rohum, 24, terdakwa pembuat dan penyebar berita hoaks yang mencatut nama Sultan Hamengku Buwono X. Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhi terdakwa denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.Dalam putusannya hakim menilai terdakwa terbuksi bersalah karena dengan sengaja membuat artikel yang tidak sesuai fakta dan menyebarkannya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja, Tatik Hadiyanti dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Jogja, Senin (21/8/2017) Mengatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dengan menyebar rasa kebencian melalui websitenya www.metronews.tk. Hal yang memberatkan terdakwa lulusan strata satu Ilmu Pemerintahan itu karena perbuatan terdakwa dapat memicu perpecahan.(Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Pemerintah Kabupaten Sleman Kampanyekan Makan Ikan lewat Lomba Lukis

Previous article

Bikin Afgan Kecewa, Manajemen Prambanan Jazz Janji Evaluasi

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja