Kota JogjaNews

Target pajak Kota Jogja naik 10,8 M

0
cukai etil alkohol

Starjogja.com, Jogja – Pemerintah Kota Jogja berencana menaikkan target empat pajak daerah pada anggaran perubahan 2017 dengan total kenaikan mencapai Rp24,2 miliar dibanding target pajak pada anggaran murni tahun ini.

“Keempat pajak daerah tersebut meliputi pajak hotel, restoran, hiburan dan pajak bumi dan bangunan. Ada beberapa pertimbangan di antaranya realisasi pajak hingga akhir semester pertama yang kami nilai cukup bagus,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja Kadri Renggono, yang dikutip dari Antara.

Kadri menyebut, target pajak hotel dan restoran masing-masing dinaikkan sebesar Rp5 miliar, target pajak hiburan dinaikkan sebesar Rp6 miliar, sedangkan target pajak bumi dan bangunan (PBB) dinaikkan Rp8,2 miliar.

Meskipun sisa waktu hingga akhir tahun anggaran 2017 hanya menyisakan waktu sekitar tiga bulan, Kadri optimistis target pajak pada anggaran perubahan 2017 tersebut dapat direalisasikan.

“Sudah banyak hotel yang dibangun tahun lalu dan kini beroperasi sehingga kami optimistis bisa memenuhi target pajak. Apalagi pada akhir tahun, hunian hotel diperkirakan mengalami kenaikan,” katanya.

Kadri menyebut, kenaikan hunian hotel juga berpotensi meningkatkan pendapatan dari sektor lain seperti hiburan dan restoran sehingga target pajak untuk kedua sektor tersebut juga ditingkatkan.

Sedangkan untuk pajak bumi dan bangunan, Kadri menyebut bahwa kenaikan target pajak tersebut disebabkan meningkatnya intensitas sosialisasi pembayaran pajak yang dilakukan di tingkat RW tiap Rabu.

“Kami melakukan jemput bola pembayaran PBB di tingkat RW. Harapannya, hal itu bisa memberikan pemasukan yang cukup signifikan untuk PBB,” kata Kadri.

Meskipun Pemerintah Kota Jogja menaikkan target untuk empat pajak daerah, namun terdapat satu pajak daerah yang diturunkan targetnya yaitu Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang diturunkan cukup besar Rp16 miliar.

Dengan demikian, lanjut dia, total kenaikan target pajak daerah pada anggaran perubahan 2017 mencapai Rp10,8 miliar yaitu dari Rp336,1 miliar menjadi Rp346,9 miliar.

Selain meningkatkan target pajak daerah, Pemerintah Kota Jogja juga meningkatkan target retribusi 2017 sebesar Rp2,45 miliar karena adanya kenaikan retribusi izin mendirikan bangunan sebesar Rp2,89 miliar namun ada penurunan pada retribusi izin gangguan sebesar Rp324 juta dan retribusi tempat khusus parkir turun Rp54 juta. (Am)

Izin IMB dicabut, pembangunan sebuah hotel di Timoho tetap lanjut

Previous article

Setelah tekuk Filipina 9 gol tanpa balas, Timnas U-18 fokus hadapi Vietnam

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja