Flash InfoLifestyle

Hati-hati Tidak Ada Spakbor Bisa Terkena Tilang

0

Starjogja.com, Jogja – Spakbor menjadi komponen standar pabrikan yang kerap dilepas khususnya bagi mereka pengendara sepeda motor sport dan trail. Mereka beralasan melepas spakbor sengaja dilakukan agar lebih terilihat lebih sporty.

Namun pada kenyataannya, spakbor sangat dibutuhkan karena berfungsi dapat melindungi pengendara dan penumpang sepeda motor dari cipratan air saat hujan turun atau ketika melewati genangan air.

Dikutip dari Liputan6.com, sebagaimana dilansir @kemenhub151, bentuk spakbor didesain dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, keamanan serta kenyamanan, tanpa meninggalkan estetika.

Spakbor sendiri merupakan kelengkapan pendukung yang wajib terpasang pada sepeda motor. Syarat-syarat teknisnya diatur dalam Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2012 Pasal 40.

Nah mau tahu pasal tersebut, berikut bunyinya:

1. Spakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e harus memiliki lebar paling sedikit selebar telapak ban.

2. Spakbor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang Kendaraan atau badan Kendaraan.

Karena berstatus sebagai kelengkapan pendukung yang wajib terpasang, maka jika Anda melanggarnya bersiap saja untuk ditilang.

Sepeda motor bawaan pabrikan tentu saja dibuat berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, semua komponen yang dipasang oleh perusahaan sepeda motor tak perlu dikurang-kurangi.

5G Akan Bisa Dinikmati Tahun 2019

Previous article

Inilah Mobil Premium Terlaris di Dunia

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Flash Info