Kota JogjaNews

MTCC UMY Dukung Perda KTR di Pekalongan

0

STARJOGJA.COM.JOGJA – Kemenkes RI, MTCC UMY bersama Aliansi Kepala Daerah Bupati/Walikota peduli KTR hari ini, Jum’at (23/03) mengadakan pertemuan dengan Walikota Pekalongan, Jawa Tengah.

dr. Lili S. Sulistyowati Konsultan Teknis NCD Kemenkes menyampaikan bahwa pertemuan hari ini berkaitan dengan transisi epidiemologi penyakit. Dimana tren penyakit tidak menular seperti hipertensi, diabetes, kanker mulai meningkat. “Peningkatan penyakit tidak menular tersebut disebabkan karena perilaku gaya hidup dan faktor resiko yg mempengaruhinya,” ujarnya.

Beliau yang sebelumnya menjadi Direktur Pencegahan Penyakit tidak Menular Kemenkes RI menambahkan, Pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 yg disebut dengan Gerakan Masyarakat Sehat yang sifatnya holistik, berupaya untuk mengajak lintas sektor program untuk mewujudkan hidup sehat.

Ketua MTCC UMY Winny Setyonugroho yang didampingi oleh Awang Darumurti (Policy Advocacy Manager MTCC UMY), menyampaikan bahwa pertemuan ini juga dalam rangka mendukung implementasi perda KTR dapat lebih massif. “Kota Pekalongan sudah sangat bagus dalam implementasinya, perlu selanjutnya kita support bersama,” ujarnya di sela-sela pertemuan tersebut.

Ia melanjutkan, penerapan Perda KTR di Kota Pekalongan ini bisa menjadi role model bagi daerah/kota di Jawa Tengah dan akan terus didukung oleh MTCC UMY.

Perlu diketahui bersama bahwa penerapan aturan tentang kawasan tanpa rokok di Pekalongan diatur dalam Perda Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2012 yang direalisasikan pada tahun 2013 lalu. Dan untuk para pelanggar peraturan, nantinya akan diterapkan sanksi yang cukup tegas berupa denda sebesar Rp 500 ribu rupiah.

Ahmad Fauzi selaku tim aliansi bupati/walikota peduli KTR menyatakan bahwa pertemuan hari ini sebagai bentuk apresiasi terhadap diterapkannya Perda KTR dan Perwali KTR serta iklan rokok di Kota Pekalongan. “Kita mendukung Walikota Pekalongan dalam implementasi Perda KTR dan agar menjadi percontohan bagi kabupaten/kota yang lainnya,” tegas dia.

Dalam Perda tersebut ada tujuh kawasan KTR yang dimaksud, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, pendidikan, tempat-tempat ibadah, sarana bermain anak-anak, angkutan umum, tempat kerja serta tempat-tempat umum misalnya pasar. Untuk penyediaan bagi tempat merokok, sesuai peraturan yang ada hanya diperbolehkan bagi dua tempat saja yakni tempat umum dan tempat kerja.(DEN)

Weddingku Exhibition Yogyakarta Tampilkan Preview Mahakarya 29 Tahun Anne Avantie Berkarya

Previous article

Kasus Sarden Kaleng Bercacing Ditindaklanjuti BBPOM DIY

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja