Kota JogjaNews

Komisi A DPRD DIY Terima Aduan Masalah Identitas Kependudukan

0
STARJOGJA.COM, JOGJA – Komisi A DPRD DIY menerima aduan dari warga masyarakat terkait dengan rencana pembangunan tempat pembuangan sampah residu di Kecamatan Prambanan Sleman dan masalah identitas kependudukan bagi ratusan warga di Ledok Timoho.
Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY menyatakan terkait dengan pengaduan warga ini, dihadirkan juga Satpol PP DIY, Ombudsman Daerah dan Biro Tata Pemerintahan DIY untuk segera merespon pengaduan warga.
Tetkait dengan masalah kependudukan merujuk Perda Adminduk sudah ada pedoman aturannya.
Komisi A DPRD DIY memberikan rekomendasi kepada Ombudsman untuk lakukan kajian terhadap TPST di Sleman dan kajian masalah kependudukan di Ledok Timoho.
“Kita konsolidasi dinas sesuai kewenangan baik provinsi atau kabupaten kotamadya. Kita berikan waktu dua minggu untuk lakukan kajian baik Satpol PP juga Ombudsman Daerah,” kata Eko Suwanto.
Komisi A segera juga segera gelar rapat kerja terkait masalah kependudukan juga dan pembangunan tempat pembuangan sampah di Sleman ini
Ali Sadikin, perwakilan warga Padukuhan Sembir RT 04/05 RW 39, Prambanan  Sleman menyatakan warga menolak pembangunan tempat pembuangan sampah residu karena 11 alasan.
“Kita menolak TPS karena itu terlalu dekat dengan pemukiman warga di Jonggalan, 04/05 Dusun Nglengkong Sambirejo, Ngrotorejo 06/07, Sembir 01/02/03 dusun Ngglundeng, Dusun Tinjon dan Dusun Klampok. Kita resah atas rencana itu,” kata Ali Sadikin.
Ali Sadikin menjelaskan dalam proses ada praktek curi start penandatanganan berita acara langgar UU 14/2008, warga meresahkan sosialisasi pembangunan TPS.
“Ada situs Arcagupala Ngglundeng dan Candi Ijo di TPS. Ada rencana wisata Tebing Breksi, mobil jeep wisata, dome teletubies juga dekat. Warga butuh kenyamanan,” kata Ali Sadikin.
Secara umum, pembangunan TPS disebutkan tidak sesuai prinsip lingkungan hidup, ada warisan budaya berupa arca, candi dan prinsip kemanusiaan yang menggangu kesehatan.
Sementara itu, perwakilan warga Ledok Timoho, mengadukan hingga kini  ada 56 KK dengan 190 jiwa ya g kesulitan akses membuat identitas kependudukan.Faiz, salah satu sosok yang selama ini menemani warga, menyatakan mereka bisa hidup rukun dengan prinsip kekeluargaan dan semangat gotong royong.
“Masalahnya secara moral dan sosial, warga belum diakui secara administratif, tidak diakui.  Sebagai pemukiman warga Ledok Timoho terkebiri oleh akses pelayanan publik, kesehatan, ekonomi, hak politik dalam pemilu.
“Kita terkendala hak identitas kependudukan yang sulit didapatkan di wilayah administrasi pemukiman,” kata  Bambang Sudiro, Koordinator Ledhok Timoho.(DEN)

Pelaporan Pajak Pribadi di DIY Capai 80,51 persen

Previous article

Mengapa Rindu, dari Titi DJ untuk Pecinta Musik Indonesia

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja