Kota JogjaNews

Hingga Akhir Maret, Pelaporan Pajak di Yogyakarta Capai 68,93 %

0

STARJOGJA.COM, JOGJA – Hingga 31 Maret 2018, 38.283 wajib pajak yang telah melapor SPT pribadi dan Badan ke KPP Pratama Yogyakarta.Jumlah tersebut akan semakin meningkat mengingat SPT PPh Badan yang masih memiliki batas akhir pelaporan hingga akhir April.

Emi Purwandari,Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Yogyakarta menjelaskan jumlah itu mencapai 68,93 persen dari total jumlah wajib pajak yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.Sementara pengguna e filing mencapai62,2 persen.

Meskipun batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi telah berakhir, namun diingatkan kepada wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap wajib untuk menyampaikan. Denda keterlambatan penyampaian SPT PPh Orang Pribadi adalah Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

Tercatat masih banyak wajib pajak badan belum menyampaikan SPT Tahunannya. Diharapkan di sisa waktu satu bulan ini, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga dapat terhindar dari sanksi administrasi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

Dalam Kesempatan yang sama, Riza Trinalurita,juga mengajak wajib pajak untuk melapor lewat mekanisme e-filing.Layanan pajak online dapat diakses kapan pun dan dimana pun, sehingga penyampaian SPT melalui e-filing dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. Dalam e-filing tidak diperlukan lagi dokumen fisik berupa kertas-kertas karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.(DEN)

Seperti Apakah Tipe Pasangan Anda?

Previous article

Inflasi DIY Maret 2018 Di Angka 0,15 Persen

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja