Flash InfoLifestyle

Gagal Registrasi SIM Seluler, Silakan Hubungi Nomer Berikut Ini

0
Starjogja.com, Jogja – Kartu yang tidak diregistrasi sesuai dengan KK dan NIK akan diblokir oleh pemerintah. Beberapa waktu yang lalu masyarakat yang abai dengan anjuran tersebut sudah merasakan akibatnya. Mereka harus mengurus registrasi kartu mereka agar tidak diblokir ke kantor operator. 

Untuk menghindari hal tersebut terjadi maka sudah seharusnya melakukan registrasi. Namun apabila dalam proses registrasi mengalami masalah maka yang bisa dilakukan adalah dengan menghubungi pihak operator.

Mengutip Kompas.com pada Kamis (26/4), Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, mengatakan masalah terkait NIK dan KK sudah bisa dilaporkan ke Help Desk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ada tiga nomor yang disediakan, yakni 0811161653, 081520900999, dan 081294039738. “Segala urusan terutama menyangkut NIK dan KK bisa ke Help Desk itu,” ujarnya.

Pada 1 Mei 2018, kartu SIM prabayar yang belum terdaftar bakal diblokir sepenuhnya. Jika ingin blokir dibuka, harus bertandang langsung ke gerai resmi, tak bisa lagi via SMS atau situs. (AM)

Yuk Hilangkan Depresi Dengan Olah Raga

Previous article

Perampok yang Terekam CCTV dan Viral di Jogja Akhirnya Ditangkap

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Flash Info