Kota JogjaNews

Pemkot Jogja Ajak Warga Tertib Bayar PBB

0

STARJOGJA.COM, JOGJA – Pemerintah Kota Yogyakarta  mengundang 500 Wajib Pajak   dari berbagai kalangan  di Kota Yogyakarta untuk  melakukan pembayaran  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode tahun 2018. Pekan panutan pembayaran PBB in di gelar di Grha Pandawa Balaikota Yogyakarta, Selasa, (08/05/2018).

Walikota Yogyakarta H. Haryadi Suyuti  mengawali  pembayaran PBB  untuk rumah dinas Walikota Yogyakarta sebesar Rp. 8.188.456,- dan rumah dinas Wakil Walikota sebesar Rp. 4.824.026. Walikota mengucapkan terima kasihnya kepada segenap wajib pajak  atas kesediaannya untuk  hadir dalam pekan panutan pembayaran PPB. “Jadi Bapak bapak (dan ibu ) yang hadir di sini adalah orang orang yang patut untuk dianut, untuk diteladani. Siapapun orangnya yang hadir disini adalah ibu bapak yang diharapkan menjadi panutan seluruh wajib pajak PBB di wilayah Kota Yogyakarta,” Ujar Walikota.

Walikota menegaskan bahwa membayar PBB merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan. “Yang ingin saya sampaikan bahwa PBB ini hukumnya wajib,” tegas Haryadi.

Pada tahun 2018 ini kata Walikota, telah diserahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sebanyak 93. 938 lembar SPPT dengan nilai ketetapannya sebesar  Rp. 85.462.434.415.  Dikatakan terhutang, menurut Walikota, karena pajak itu adalah sebuah kewajiban dan bukan iuran atau sumbangan. Karena bersifat wajib maka kalau tidak dibayarkan akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan Undang Undang.  Wajib yang dimaksud ada dua yakni  jumlah Pajak Terutang dan Denda.

Untuk itu, Walikota  meminta kesadaran warga masyarakat untuk segera membayarkan PBB-nya secara tepat waktu dan tepat jumlah. Walikota juga berharap WP yang telah membayar mengajak WP lain untuk secepatnya memenuhi kewajibannya membayar PBB.

Para  wajib pajak dihimbau  untuk  membayar PBB menggunakan rekening. Menurut Walikota, tidak semua WP tinggal di kota Yogyakarta. Untuk WP yang berdomisili di luar Kota Yogyakarta  disarankan  membayar  PBB-nya melalui Bank BPD DIY se-DIY, maupun melalui kantor PT. Pos di  seluruh Indonesia.

Pembayaran Melalui E-tax

Walikota mengatakan  akan memperluas pajak yang dipungut atau dibayarkan secara elektronik atau pajak yang dibayarkan secara elektronik melalui e-tax.  E-tax adalah mekanisme pembayaran pajak  melalui teknologi infomasi atau berbasis teknologi. “Ini akan kita perluas. Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mebayar pajak.  Kita akan terus kerja sama dengan Bank BPD DIY,” terang Walikota.

Dikatakan  pembayaran pajak melalui e-tax diperluas dengan dua cara yakni secara intensifikasi dan ekstensifikasi.  Tujuannya dalah memperluas jangkauan pajak dan mempermudah pembayaran pajak. Sehingga pembayaran pajak akan lebih mudah, lebih tepat dari sisi jumlah dan waktu.  “ Harapan kami dengan intensifikasi dan ekstensifikasi dari e-tax ini akan lebih memudahkan masyarakat. Masyarakat moderen,masyarakat jaman now ini lebih suka yang seperti itu,” kata Walikota.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Drs. Kadri Renggono mengatakan  Pekan Panutan Pembayaran PBB ini bertujuan  memberikan panutan kepada masyarakat  wajib pajak. Pekan panutan ini ini diikuti oleh aparat pemerintah, tokoh masyarakat, pengusaha dan masyarakat pada umumnya. “Harapan kami  dapat menumbuh-kembangkan semangat dan kesadaran Wajib Pajak dalam pembayaran PBB,” ujar Kadri.

Kadri menambahkan  pada pekan panutan ini mereka telah mengundang 500 wajib pajak dengan ketetapan sebesar Rp. 13.339.359.000 (DEN/HumasPemkot)

MUI DIY : Masjid Jangan Untuk Politik Praktis

Previous article

Huawei Kembangkan Jam Pintar Khusus Game

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja