NewsNusantara

Warna Pelat Nomer Akan Diubah Secara Bertahap, Ini Tujuannya

0
Warna dasar pelat nomor kendaraan rencananya akan diganti

Starjogja.com, Nusantara – Warna dasar pelat nomor kendaraan rencananya akan diganti dari yang semula berwarna dasar hitam menjadi berwarna dasar putih. Sebaliknya, warna angka pada pelat nomor yang semula putih, akan diganti hitam.

“Korlantas akan mengubah spek, spek itu spesifikasi teknis daripada pelat nomor itu. Semangatnya adalah kita akan mengoptimalkan upaya-upaya dalam pelayanan dan faktor-faktor keselamatan, ketertiban lalu lintas,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammas Iqbal dikutip dari Detik.com pada Sabtu (26/7/20178).

Iqbal menerangkan pelat nomor akan dimodifikasi sekian rupa sehingga polisi dapat mengetahui kendaraan mana saja yang melanggar aturan lalu lintas. Data pelanggar akan terkoneksi pada Traffic Management Center (TMC) Korlantas Polri.

Baca juga : Malioboro Jadi Kawasan Semi Pedestrian, Lalu Lintas Kendaraan Bakal Dikaji Ulang

“Nanti dalam spektek itu, dalam pelat nomor yang nanti akan diubah. Itu akan terkoneksi kepada Traffic Management Center kita yang berbasis IT. Nanti itu pelat nomornya seperti aplikasi face recognation,” ujar Iqbal.

“Nanti ketika misalnya kena CCTV dan lain-lain, itu akan langsung terdeteksi kendaraan milik siapa, nomor mesin sampai nomor rangka dan lain-lain. Kita akan mengurangi angka kecelakaan di situ, kemacetan terus juga unsur-unsur tindak pidana,” sambung dia.

Iqbal menuturkan peneguran terhadap pelanggar tata tertib lalu lintas nantinya tak lagi seperti saat ini, kendaraan diberhentikan langsung oleh polisi. Tetapi yang diterapkan adalah e-tilang.

“Misalnya kenapa itu melebihi kecepatan. Kami langsung saja menghubungi si driver dan menyampaikan bahwa anda melebihi kecepatan. Rencananya untuk semua jenis kendaraan. Intinya peningkatan pelayanan dan faktor keselamatan dan tertib lalu lintas,” jelas Iqbal.

Iqbal menjelaskan perubahan warna pelat nomor akan dilakukan secara bertahap. Polri sebagai aparat yang menjaga ketertiban berkendara, juga memerlukan Peraturan Kapolri (Perkap) terkait hal ini.

“Tapi perubahan ini bertahap. Peraturan Kapolrinya harus direvisi, terus juga kita harus melihat nanti jangan sampai menghambat aktivitas masyarakat,” imbuh dia.

Belajar Dari OTT Kepala Daerah, Mendagri Ingatkan Praja IPDN Pahami Perencanaan Anggaran

Previous article

Yuk Isi Akhir Pekan Dengan Berkunjung ke Bantul Ekspo !

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News