NewsNusantara

Penerapan Sistem Online Single Submission Permudah Perizinan

0
Sistem Online Single Submission
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kemendagri menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah, Senin (8/10/2018) di Kantor Kemendagri. (FOTO : Puspen Kemendagri)

STARJOGJA.COM, JAKARTA – Penerapan sistem online single submission permudah perizinan. Pemerintah telah merevisi serta melahirkan regulasi baru untuk kemudahan ijin berusaha dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 91 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 soal Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang disebut “Online Single Submission” (OSS).

Bahtiar, Kapuspen Kemendagri menegaskan bahwa Penerapan sistem “Online Single Submission” (OSS) merupakan bentuk penyederhanaan perizinan usaha yang sejalan dengan kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Pemerintah saat ini sedang berupaya menarik lebih banyak minat investor untuk menanam modal di Indonesia. Berbagai cara dari mulai percepatan pembangunan infrastruktur hingga fasilitas perizinan dibenahi agar semakin banyak pelaku bisnis yang menanamkan modal di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga : Mendagri : Kepala Daerah Terjerat Korupsi Harus Jadi Warning Bagi yang Baru Terpilih

Saat ini bidang investasi yang banyak menjadi sorotan oleh investor adalah pertambangan dan sumber daya alam seperti mineral, gas alam, batubara, dan minyak bumi.

Sejalan kebijakan kemudahan ijin berusaha dan berinvestasi di Indonesia, pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara simultan membangun akses transportasi jalan, pelabuhan, kereta api dan bandara.

“Sarana transportasi  mendukung kelancaran pengiriman sehingga biaya produksi menjadi lebih efisien,” tegas Bahtiar.

Misalnya, ijin jalan khusus angkutan batubara sepanjang 113 km yang diajukan oleh PT. Menara Lestari Bersama (MLB) yang melintas dari Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan ke Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Guna mencari solusi penyelesaian hambatan yang dihadapi PT. Menara Lestari Bersama (MLB) maka Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Dalam Negeri telah melakukan rapat-rapat koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah, pada hari senin (8/10/2018) di Kantor Kemendagri.

Pada rapat koordinasi tersebut, pelayanan dan izin usaha harus sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Intinya Pemerintah setuju terhadap rencana pembuatan jalan khusus yang diprakarsai oleh PT. Menara Lestari Bersama (MLB).

99 Brand lokal dan 26 musisi jadi bagian Land Of Leisures 2018

Previous article

Puluhan Anak Berkebutuhan Khusus Jogja Dapat Bantuan NGT

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News