News

Sultan HB X Meminta Kepolisian Tindak Tegas Klithih

0
Sultan  HB X

STARJOGJA.COM, Yogyakarta – Kasus “klitih” atau kejahatan jalanan yang selama 2018 menjadi perhatian Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X.  Sultan  HB X meminta kepolisian tindak tegas kasus klithih.

“Saya berharap karena ini melanggar hukum ya ditindak saja. Tegakkan hukum saja,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta dikutip dari Antara, Senin (7/1/2019).

Sultan mengatakan, kunci utama penindakan ini ada di Kepolisian. Selama aparat kepolisian konsisten menegakkan hukum maka potensi kasus kriminalitas seperti klitih akan dapat terus ditekan.

Baca Juga : Wakil Gubernur DIY Sedih Klithih Terus Terjadi

“Yang namanya begitu itu setiap generasi ada, tetapi asal kita konsisten kita bisa menurunkan kriminalitas, begitu saja,” katanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menyebutkan selama 2018 ada 49 kasus klitih yang ditangani. Mulai dari kasus yang mengakibatkan korban luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia.

Ia mengatakan kasus kejahatan jalanan yang kerap disebut “klitih” itu dilakukan oleh para pelaku berusia remaja bukan tanpa motif. Sebagian besar kasus kejahatan itu, dilakukan para pelaku atas dasar balas dendam atau merasa tidak terima dilecehkan sesamanya.

“Mereka-mereka ini mengapa melakukan kejahatan ternyata memiliki rasa ingin membalas atau tidak mau dilecehkan,” ujarnya.

Setelah dilakukan kajian mendalam mengapa kasus itu terus menerus muncul, antara lain juga dipicu penggunaan obat-obatan terlarang serta kurangnya kepedulian orang tua terhadap perilaku anaknya.

“Hampir 90 persen kita lakukan upaya paksa penangkapan di rumah orang tuanya. Pertanyaannya apakah orang tuanya tidak menyapa atau mencurigai ketika anaknya pulang,” ucap Hadi.

Ini Untung Ruginya Bocoran Debat Perdana Pilpres

Previous article

Perlu Hukum Prostitusi Online yang Jelas Kasus VA

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News