STARJOGJA.COM, Yogyakarta – Adanya kasus bayi dibuang di masyarakat, sering kali membuat masyarakat yang menemukan sang bayi ingin mengabdosi bayi malang tersebut. Namun, proses pengabdosian dalam kasus pembuangan bayi dibuang terbilang cukup rumit, ada syarat dan prosedur yang harus dituruti bagi yang ingin mengadopsi sang bayi.
“Syaratnya datang ke Dinas Sosial DIY, Usia minimal 30 tahun maksimal 50 tahun dan belum memiliki anak, kalau sudah memiliki anak nanti harus anaknya satu dulu, ada juga surat kesehatan dari dokter jiwa, umum, kandungan, dan harus terpenuhi, terus nanti juga ada sidang yang harus diikuti,” terang Kabid Rehabilitasi Dinas Sosial DIY, Drs. Pramujaya Hadi Selasa, (22/01/2019).
Pramujaya juga menuturkan bahwa dalam pengabdosian bayi dibuang memiliki prosedur tersendiri yaitu, bayi yang ditemukan harus dilaporkan kepada RT-RW kemudian juga dilaporkan pada kepolisian untuk membuat berita acara temuan bayi. Setelah itu, mendapat perawatan kemudian sang bayi dikerahkan ke Dinas Sosial kota dan baru dirujukan ke lembaga pengasuhan anak.
Baca Juga : RSKIA Sadewa Jadi RS Swasta Pertama di DIY Yang Memiliki Layanan Bayi Tabung
“Selama proses itu kepolisian mencari orangtua, jika tidak ada yang mengaku nanti diusutkan untuk mendapat penetapan pengadilan sebagai anak telantar,”tambahnya.
Apabila persyaratan sudah terpenuhi dan sudah mendapat dukungan dari keluarga dari orangtua asuh, maka yayasan pengasuh anak akan mendatanginya. Kemudian akan diberikan surat keterangan pengasuhan anak, maka dari itu orangtua asuh sudah dapat mengasuh sang bayi.
“Ini ada minimal 6 bulan, nanti dilihat kondisi bayinya, jika layak dan sehat baru sidang dan kalau sudah sidang baru dapat rekomendasi dari kepala Dinas Sosial untuk dapatkan penetapan pengadilan, kalau sudah dapat ini baru sah,” imbuhnya.
Dinas Sosial DIY, Pramujaya mengaku ditahun 2018 ini ada 5 kasus pembuangan bayi ini terjadi. Menurutnya, kasus ini terjadi karena sang bayi tidak diharapkan kehadirannya oleh orangtuanya.
“Terkait, kasus pembuangan bayi ini kerapkali terjadi ya di Daerah Yogyakarta,” ujarnya.
Pramujaya mengharapkan bagi pengabdosi bayi bisa mengikuti syarat dan prosedurnya dan bersabar dalam mengantri untuk adopsi anak. Dari Dinas Sosial sendiri menerapkan daftar tunggu, dikarenakan adanya perbandingan rasio yang tidak sebanding antara orangtua asuh dengan jumlah bayi.
“ Harus tunggu ya, antri, “katanya.
Comments