NewsNusantara

Ketua KPU: Orang Gila Tak Punya Hak Pilih

0
KPU Bawaslu 2022-2027

STARJOGJA.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman membantah informasi yang menyatakan KPU telah mendata warga pemiih yang berstatus
gila dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemillu 2019. Ketua KPU menegaskan Orang Gila Tak Punya Hak Pilih.

“Itu berita hoax KPU dibilang sudah mendata orang gila dalamdaftar pemilih. Saya tahu informasi bohong ini menyebar,” kata Ketua Arief Budiman dalam keterangan tertulisnya kepada Starjogja.com.

Arief Budiman menegaskan, KPU tidak pernah mendatangi dan mendata warga yang sudah dinyatakan berstatus gila.

“Orang gila itu tidak boleh memilih. KPU hanya mendata warga sebagai pemilih yang memiliki kesehatan jiwanya terganggu, bukan gila ya. Bukan orang gila yang di jalanan gak pakebaju dan makan apa saja di jalan,” tuturnya.

Baca juga : Layanan A5 Corner KPU Kota Jogja Dibuka 14 Februari

Ketua KPU mengaku heran isu seperti ini bisa muncul menjelang Pemilu 2019. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2008 sudah memutuskan bahwa warga yang memiliki gangguan jiwa tapi punya kesadaran untuk memilih, bisa ikut didaftar sebagai pemilih.

“Pada Pemilu 2009 dan Pemilu 2014 juga boleh warga yang memiliki gangguan jiwa ikut pemilu. Kok, sekarang isunya KPU membolehkan orang gila ikut memilih,” kata Arief.

Ia menambahkan, pengertian warga yang memiliki gangguan jiwa adalah bukan bersifat permanen.

“Kita kalau diperiksa kejiwaan kita bisa dibilang terganggu. Saya saja yang setiap saat mikirin kotak suara, surat suara, kadang stress dan kalau diperiksa mungkin dibilang terkena  gangguan jiwa. Yang penting dia tidak gangguan jiwa permanen dan mampu memilih dalam pemilu,” tuturnya.

Namun, Arief membenarkan kalau KPU di daerah bisa mendata warga yang tinggal di panti rehabilitasi atau pemulihan kejiwaan. “Istilahnya, ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa, masih boleh memilih,” katanya.

Hakeem Al Araibi Ditahan Thailand Tiba di Melbourne

Previous article

UNY Beri Pelatihan Pemasaran berbasis online Bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News