Kota Jogja

Larangan Merokok Sambil Berkendara di Jogja

0
kawasan tanpa rokok sleman
FOTO : Reuters

STARJOGJA.COM, Jogja – Larangan merokok sambil berkendara sedang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta. Pemkot Jogja mendukung penerapan aturan larangan merokok sambil berkendara dan akan melakukan sosialisasidengan “virtual message service” yang sudah terpasang di beberapa titik.

“Kami akan sampaikan imbauan agar pengendara mematuhi aturan dengan tidak merokok sambil berkendara karena membahayakan,” kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Pengedalian Operasional dan Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto kepada Antara Senin (15/4/2019).

Menurutnya, mengemudikan kendaraan baik sambil merokok merupakan tindakan yang sangat berbahaya. Sebab mengganggu konsentrasi pengemudi dan bara api dari rokok yang tertiup angin juga berbahaya bagi pengguna jalan lain.

Baca Juga : Mau Merokok? Sabar Tunggu sampai 100 Tahun Tidak?

“Oleh karena itu, merokok sambil mengemudikan kendaraan memang perlu dilarang meskipun di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tidak dijelaskan secara tersurat tentang kegiatan merokok sambil berkendara,” katanya.

Di dalam UU tersebut, disebutkan larangan kegiatan yang berpotensi mengganggu konsentrasi pengemudi saat mengemudikan kendaraan.

“Karena merokok bisa dinilai sebagai tindakan yang bisa mengganggu konsentrasi pengemudi maka perlu dilarang. Sebenarnya tidak hanya merokok, tetapi ada juga kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi pengemudi seperti melakukan penggilan telepon selular,” katanya.

Aturan terkait larangan merokok sambil berkendara tersebut ditetapkan melalui PM Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat menyertakan bahwa pengendara dilarang merokok selama berkendara.

Setiap orang yang tidak mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang menyebabkan hilangnya konsentrasi dalam mengemudi bisa dipidana dengan kurangan maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp750.000.

Penegakan aturan terkait larangan merokok sambil berkendara akan dilakukan oleh pihak kepolisian.

Bayu

Bawaslu Kebut Pencopotan APK di Kota Jogja

Previous article

Operator Seluler Antisipasi Kenaikan Trafik Selama  Pemilu

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja