Flash Info

Bahayanya Microsleep atau Tertidur Sekejap

0
Microsleep atau tertidur sekejap
Honda Freed Tertabrak Bus Langsung Jaya ( FOTO : Vikra Jati)

STARJOGJA.COM, News – Microsleep atau tertidur sekejap akibat kantuk berat sangat berbahaya ketika terjadi saat mengemudi. Microsleep atau tertidur sekejap ini sangat rawan terjadi saat berkendara jarak jauh.

Divisi Humas Polri melalui twitternya menjelaskan, kejadian microsleep pada umumnya hanya berlangsung sekitar 1 detik hingga 30 detik. Orang yang mengalami microsleep akan hilang perhatian dan kesadaran yang disebabkan rasa lelah atau mengantuk berat.

Microsleep ini sangat berbahaya jika terjadi saat mengemudikan kendaraan,” demikian tulis Humas Polri.

Baca Juga : Rekasaya Lalu Lintas Gunungkidul Saat Mudik

Seperti diketahui, kecelakaan pada musim mudik banyak disebabkan oleh faktor kelelahan saat berkendara. Kelelahan dapat menurunkan fokus dan kondisi fisik seorang pengemudi.

Terlebih, saat ini pemudik sudah dimanjakan dengan fasilitas jalan tol yang memungkinkan pengendara memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Kondisi tersebut terkadang justru membuat pengemudi menjadi lupa diri, bahkan menunda waktu untuk beristirahat.

Polri dan Kementerian Kesehatan memberikan imbauan bagi para pengemudi untuk beristirahat sejenak tiap 4 jam sekali ketika berkendara mudik. “Masyarakat dapat beristirahat dengan memanfaatkan posko-posko mudik dan fasilitas yang ada sepanjang jalur mudik.  Kami akan siap melayani pemudik dengan tenaga medis yang disiagakan selama 24 jam,”  tulis Kemenkes lewat akun Twitternya.

Sementara itu, microsleep dapat dicegah dengan beristirahat yang cukup. Pengemudi yang sudah merasa lelah dan diserang kantuk diimbau untuk tidak meminum kopi ataupun mengonsumsi minuman berenergi karena justru akan memperburuk keadaan tubuh.

Rekasaya Lalu Lintas Gunungkidul Saat Mudik

Previous article

Sidang Isbat Awal Bulan Syawal 3 Juni 2019

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Flash Info