Kab KulonprogoNews

Pembangunan Jalur Kereta Bandara Kulonprogo Dimulai Oktober

0
kereta bandara YIA
FOTO : Harian Jogja - Kusnul Isti Qomah

STARJOGJA.COM, KULONPROGO – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendorong jalur kereta sampai ke Yogyakarta International Airport (YIA) segera dibangun. Ia meminta proyek ini mulai dikerjakan pada Oktober.

“Stasiun Kedundang sudah tidak dioperasikan lagi. Kami rencanakan, ini [Stasiun Kedundang] akan jadi jalur kereta api untuk sampai ke YIA. [Stasiun Kedundang] akan jadi persimpangan,” ujarnya, Minggu (25/8/2019).

Dalam kunjungannya ke Stasiun Kedundang, ia menjelaskan mengenai skenario yang bisa dijalankan untuk sementara sebelum ada jalur kereta api yang langsung menuju YIA.

“Skenarionya, sampai akhir 2020 masih pakai Stasiun Wojo. Dari Wojo naik bus. Dari Jogja ke Wojo estimasi 40 menit, lalu pakai bus ke bandara 10 menit,” kata dia.

Skenario aksesibilitas seperti itu akan dijalankan sampai jalur kereta api baru sampai ke YIA selesai dibangun.

Menurut Budi, pembangunan jalur kereta api tersebut nantinya akan berkonsep kombinasi melayang (elevated) dengan ketinggian dari tiga sampai enam meter.

Budi mengatakan 66 penerbangan di Bandara Adisutjipto Sleman bisa diboyong ke Bandara Kulonprogo ketika jalur kereta bandara sudah selesai digarap.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulmafendi mengatakan sampai saat ini progres pembangunan jalur kereta api menuju bandara masih dalam tahap pembebasan lahan.

“Kami juga siapkan lelang untuk mulai pengerjaan di Oktober,” katanya.

Padatahap awal, pengerjaan jalur kereta akan dimulai di dua titik, yaitu 500 meter dari bandara dan dari Stasiun Kedundang.

Direktur PT Angkasa Pura I, Faik Fahmi mengatakan salah satu kendala dalam pengembangan bandara saat ini yaitu akses.

“Kendalanya bagaimana kami membangun koneksi. Kami mengharapkan pembangunan tol dan jalur kereta lebih cepat, sehingga akan mempermudah akses.”

Uji Coba Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor Selasa Besok Mulai Pukul 09.00 WIB

Previous article

Pengumpulan Uang Atau Barang Tidak Boleh Memaksa

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *