Kota Jogja

Penentuan Lokasi Tol Jogja Masih Bisa Geser

0
pembangunan infrastruktur
Ilustrasi Jalan tol ( FOTO : Antara)

STARJOGJA.COM, Yogya – Pemda DIY cukup berhati hati dalam menentukan lokasi tol Jogja yang akan dijadikan jalur pembangunan tol. Sekda DIY Gatot Saptadi mengatakan saat ini Pemda DIY masih mempelajari dokumen perencanaan terkait jalur tol yang melewati wilayah DIY. Penentuan lokasi tol Jogja belum bisa dilakukan sebelum pengecekan di lapangan selesai dilakukan.

“Permintaan IPL kan masih belum ada, yang masuk baru dokumen perencanaan. Itu hasil pembicara sebelumnya. Ini seperti yang diajukan Dirjen Perkeretaapian saat mengajukan jalur kereta bandara,” katanya kepada harianjogja di Kepatihan, Kamis (19/9/2019).

Gubernur DIY, kata Gatot, meminta agar Dinas terkait untuk mengecek langsung dokumen perencanaan yang disampaikan oleh Dirjen Bina Marga apakah sesuai dengan kondisi di lapangan.

Baca Juga : Penetapan Lokasi Tol Jogja – Solo Segera Diajukan

Dokumen perencanaan tersebut menyangkut calon lokasi lahan yang dilewati jalan tol.

“Teknis perencanaan [bina marga], berapa luasnya dan lainnya, setelah semua disetujui [gubernur], baru ada IPL,” katanya.

Pengecekan ke lapangan dilakukan tidak hanya di atas kertas, tetapi juga diminta oleh Sultan untuk terjun ke lapangan.

“Sebenarnya bukan tugas Pemda, tetapi Sultan minta agar dilakukan cek lapangan. Wong di atas kertas belum tentu sama di lapangan,” katanya.

Jika ada titik lokasi yang tidak disetujui oleh Gubernur DIY, kata Gatot, maka hal itu bisa mengubah titik lokasi yang direncanakan.

“Jadi titik lokasinya masih bisa bergeser. Kalau akan dilelang tahun depan, pastinya IPL harus diajukan tahun ini,” katanya.

Sebelumnya, Kepala BPJT Danang Parikesit saat dikonfirmasi Harian Jogja mengatakan jika proses pengajuan penetapan lokasi (Penlok) untuk jalur tol di wilayah DIY terus berproses. Pengajuan permohonan IPL untuk trase tol yang menghubungkan Solo-Jogja dan Jogja-Bawen sudah disampaikan pada pekan lalu.

Saat ini pengajuan IPL tersebut masih diproses oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY.

“Usulan Penlok Dirjen Bina Marga [masih] sampai Kronggahan. Yang sampai batas DIY masih difinalkan,” paparnya, Senin (16/9/2019) malam.

Dalam waktu dekat, lanjut dia, Dirjen Bina Marga akan mengajukan permohonan Penlok untuk jalur tol yang melewati wilayah Kulonprogo. Menurut Danang, Bina Marga saat ini terus melakukan finalisasi pengajuan izin penetapan lokasi (IPL) untuk tol yang melewati Kulonprogo.

“Posisi sekarang adalah usulan penetapan lokasi dari Dirjen Bina Marga ke Gubernur DIY. Sebentar lagi usulan Penlok diajukan,” katanya.

Ini Saran JCW Soal Dewan Gadaikan SK

Previous article

RUU KUHP Setelah Mencermati, Jokowi Putuskan Tunda

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja