Pendidikan

Rektor UII Tidak Gentar Disanksi Menristekdikti

0
Rektor UII tidak gentar disanksi
Rektor UII tidak gentar disanksi Menristekdikti (Harianjogja)

STARJOGJA.COM, INFO – Universitas Islam Indonesia (UII) tetap pada sikap awal, yaitu tidak akan melarang mahasiswa mereka menyampaikan pendapat di muka umum dalam bentuk gerakan turun ke jalan alias demonstrasi. Kendati muncul ancaman dari Pusat melalui Menristekdikti perihal sanksi kepada rektor dan dosen yang diketahui mendukung aksi mahasiswa tersebut. Rektor UII tidak gentar disanksi Menristekdikti.

Bahkan rektor mengungkapkan ia baru akan mengambil sikap kalau ada surat yang sampai ke mejanya.

“Tapi sebetulnya bukan pilihan yang tepat [memberi sanksi], karena sepertinya gayanya tidak dialogis ya,” ungkap Rektor UII, Fathul Wahid kepada harianjogja Jumat (27/9/2019).

Baca Juga : 12 Doktor Perebutkan Jabatan Rektor UII

Ia menyatakan, tidak mungkin dirinya melarang mahasiswa menyatakan pendapat. Sedangkan hal itu dijamin oleh konstitusi. Selain itu, yang disayangkan banyak pihak bukanlah soal penyampaian pendapat, melainkan anarkis dan tindakan-tindakan melawan hukum yang muncul.

“Selama itu [pendapat] disampaikan dengan damai, saya yakin tidak ada masalah, saya yakin itu adalah ciri negara demokratis,” ucapnya.

Rektor UII tidak gentar disanksi Menristekdikti dan tidak akan mempermasalahkan pula, apabila kelak ada mahasiswa UII yang ikut dalam gerakan-gerakan mahasiswa selanjutnya, terkait penolakan terhadap sejumlah revisi UU. Selama mereka paham apa yang disuarakan, murni pendapat mereka, bentuk cinta negara dan tidak ada agenda tersembunyi untuk kelompok tertentu.

“Dipersilakan menyuarakan [pendapat] selama tidak anarkis, kalau anarkis tidak ada di kamus kami. Kalau anarkis tangkap lah. Di sini belajar bagaimana untuk independen, tidak terprovokasi, isu yang dibawa harus lurus, tidak dibelokkan ke mana-mana. Fokusnya isu bukan orang, kalau orang jadi lain ceritanya,’ tuturnya.

Seorang dosen FE UII, Arif Hartono menyatakan hal serupa, ia akan tetap pada sikap awal. Menurut dia, kebebasan mengeluarkan pendapat dilindungi UU,sehingga setiap waga negara memiliki hak itu, termasuk dosen dan mahasiswa.

Arif yang juga turun ke jalan pada aksi #Gejayanmemanggil ini menilai, kehadiran dosen di tengah mahasiswa dalam sejumlah aksi justu dibutuhkan. Agar suara mahasiswa tetap murni dan tidak disusupi oleh ‘penumpang gelap’.

“Juga untuk memastikan bahwa mereka menyampaikan pendapat dengan cra benar, tidak anarkis,” ucapnya.

Bayu

Dua Tim Perwakilan Indonesia di Korea Open 2019

Previous article

Alasan BEM SI Menolak Undangan Jokowi

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Pendidikan