Flash Info

Menag : Proses Sertifikasi Halal Akan Bina Pelaku Usaha

0
proses sertifikasi halal
Menag temui Menteri Saudi keturunan Banten (kemenag)

STARJOGJA.COM, Info – Pemerintah memastikan tidak ada penindakan bagi industri makanan dan minuman yang belum bersertifikasi halal dalam 5 tahun ke depan. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan untuk memastikan proses sertifikasi halal atas produk yang ada di Indonesia itu, pihaknya melakukan penandatanganan nota kesepahaman agar proses sertifikasi halal ini dapat berjalan dengan lancar.

“Nota kesepahaman ini selain dimaksudkan sebagai pedoman bagi kita semua, juga bertujuan untuk meningkatkan komitemen dan koordinasi kita semua. Kemenag, dan Kementerian atau Lembaga terkait, juga Majelis Ulama Indonesia dalam menyelenggarakan Layanan Sertfikasi Halal sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing,” kata Lukman kepada Bisnis Rabu (16/10/2019).

Dalam nota kesepahaman antarkementerian dan lembaga itu maka diatur, pertama, produk yang wajib bersertifikat halal dimulai pada 17 Oktober 2019.

Baca Juga : 65 UMKM Binaan Bank Indonesia (BI) Perwakilan DIY Naik Kelas

Kedua, pelaksanaan layanan sertifikasi halal bagi produk. Ketiga, pelaksanaan pengawasan sertifikat halal dan label halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga.

Selanjutnya, keempat, pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian. Kelima, pelaksanaan kerja sama internasional. Keenam, pelaksanaan kebijakan lembaga pemeriksa halal, di lingkungan perguruan tinggi negeri.

Berikutnya, ketujuh, pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan badan layanan umum. Kedelapan, pelaksanaan disemaniasi edukasi, informasi, dan publikasi penyelenggaraan layanan sertifikasi halal.

Kemudian, kesembilan, pelaksanaan pembinaan, pemeliharaan, pelindungan ketertiban, dan Keamanan serta penegakkan hukum dalam penyelengggaraan layanan sertifikasi halal.

Ke-10, pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan obat dan makanan. Ke-11, pelaksanaan kebijakan di bidang standarisasi dan peniliaian kesesuaian. Ke-12, tugas lain yang terkait dengan penyelengggaraan Sertfikasi Halal sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian lembaga terkait dan Majelis Ulama Indonesia.

“Bahwa selama masa pelaksanaan penahapan [pendaftaran] bagi jenis produk yang wajib bersertifikat halal, BPJPH [Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal] akan membina pelaku usaha yang menghasilkan produk yang wajib bersertifikat halal,” kata Lukman.

Selain itu, BPJPH akan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk mendorong dan meningkatkan iklim berusaha.

“Penindakan hukum akan dilakukan setelah jangka waktu, sebagaimana diatur dalam PMA [Peraturan Menteri Agama] penyelengggaraan jaminan produk halal telah terlewati,” kata Menag.

UU Jaminan Produk Halal untuk Semua Orang

Previous article

Mahasiwa Tawarkan Konsep Smart City Ibu Kota Baru

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Flash Info