NewsNusantara

182 Investasi Bodong Dihentikan

0
pinjol ilegal
Ilustrasi Investasi

STARJOGJA.COM, JAKARTA -182 Investasi Bodong Dihentikan. Satgas Waspada Investasi menemukan 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal. Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 182 kegiatan usaha tanpa izin alias  Investasi Bodong. 182 Investasi Bodong Dihentikan

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan dari 182 entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan perdagangan forex tanpa izin, investasi money game, equity crowd funding, multilevel marketing, perdagangan kebun kurma, investasi properti, tabungan, umrah, cryptocurrency hingga koperasi.

“Kegiatan entitas ini berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang tinggi dan tidak wajar,” kata Tongam dalam siaran pers, Selasa (3/12/2019).

Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak ikut dalam kegiatan yang dilakukan oleh entitas PT Kam And Kam (Memiles), karena merupakan kegiatan yang ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas seperti tercantum pada siaran pers pada tanggal 2 Agustus2 2019.

BACA JUGAWaspadai Investasi Ilegal Berkedok Perkebunan atau Penanaman Pohon

Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 444 entitas.

Satgas menyatakan ada satu entitas yang sebelumnya ditindak oleh Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Sinergi Rezeki Ananta yang memperoleh izin berupa SIUPL untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika masyarakat ingin menggunakan layanan fintech lending ataupun menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, diharapkan dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

KPK Dalami Kemungkinan Aliran Dana Untuk Dewan

Previous article

DPRD DIY Dorong Ujicoba Becak Listrik Diperluas

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News