News

12 Pemda Tetapkan Status Tanggap Darurat

0
status tanggap darurat
Pencarian Korban Longsor ( FOTO : ACT)

STARJOGJA.COM, JAKARTA – 12 Pemda tetapkan status tanggap darurat setelah dilanda bencana banjir dan longsor yang disebabkan oleh hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang sejak 31 Desember 2019 lalu.

Data yang dihimpun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga 4 Januari 2020 tercatat sebanyak 1.317 rumah rusak berat, 7 rumah rusak sedang dan 544 rumah rusak ringan. Kemudian 5 fasilitas umum rusak berat, 3 fasilitas pendidikan rusak ringan dan 2 rusak sedang, 2 fasilitas peribadatan rusak sedang dan 24 jembatan mengalami rusak berat.

Agus Wibowo, Kapusdatinkom BNPB menyebutkan hingga kemarin, korban jiwa sebanyak 60 orang.

Adapun 12 daerah yang menyatakan status ini meliputi:

1. Kota Bekasi, 1 – 7 Januari 2020.
2. Kabupaten Bekasi,  2 – 8 Januari 2020.
3. Kabupaten Bandung Barat, 2 – 8 Januari 2020.
4. Kabupaten Indramayu, 2 – 8 Januari 2020.
5. Kota Depok, 1 – 7 Januari 2020.
6. Kabupaten Bogor, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2 – 16 Januari 2020.
7. Kabupaten Tangerang, 1 – 14 Januari 2020.
8. Kota Tangerang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1 – 14 Januari 2020.
9. Kota Tangerang Selatan,1 – 14 Januari 2020.
10. Kabupaten Serang, 1 – 14 Januari 2020.
11. Kota Tangerang Selatan, 1 – 14 Januari 2020.
12. Kabupaten Lebak, 1 – 14 Januari 2020.

Agus Wibowo, mengatakan Dengan status tanggap darurat dari kepala daerah tersebut sekaligus mempermudah pemerintah pusat dalam memberikan bantuan.

” Dengan status ini maka BNPB dapat memberikan bantuan dana siap pakai (DSP) ke pemerintah daerah,” jelasnya.

Sementara itu bagi pemerintah daerah dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang sudah dianggarkan masing-masing daerah.

Hanya 3 Perusahaan Ikut Lelang Bus Gratis

Previous article

PAD Sektor Pariwisata Gunungkidul Tak Penuhi Target

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News