Kota JogjaNews

Polisi Amankan Penambang Pasir Ilegal di Sungai Progo

0
penambang pasir ilegal
FOTO : Arif Mujiono

STARJOGJA.COM, JOGJA – Polisi Amankan Penambang Pasir Ilegal di Sungai Progo.Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku penambang pasir ilegal berinisial BS (41) warga Minggir, Sleman.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, BS saat ini ditahan di Polda DIY. BS melakukan aksinya di Sungai Progo, Utara Jembatan Ngapak, Prapak Kulon, Kecamatan Minggir, Sleman.

“Kami lakukan pengamanan terhadap BS yang melakukan penambangan pasir di Sungai Progo utara Jembatan Ngapak Prapak Kulon Minggir Sleman, beserta barang bukti, 2 mesin sedot, 3 paralon, 3 selang warna biru, 1 unut dump truck, dan 1 unit HP, ” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat acara jumpa pers di Polda DIY, Selasa (28/1/2020).

Dalam melakuan kegiatan penambangan pasir tersebut, BS tidak memiliki izin penambangan ( IUP, IPR atau IUPK ).

Atas pelanggaran tersebut BS dikenakan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan dwnda maksimal Rp 10 milyar.

“Pelaku melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK diancam dengan hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan denda sepuluh milyar, ” imbuh Yulianyo.

Yulianto juga menyampaikan jika pihaknya saat ini tidak hanya berhenti terhadap pelaku yang didapat, namun pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap penambang ilegal lainnya.

Muka Bangunan Malioboro Dikembalikan ke Bentuk Asli

Previous article

Selena Gomez Pernah Dilecehkan Justin Bieber

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja