Kota JogjaNews

Ini Empat Titik Kamera Tilang di DIY

0
Nataru CCTV Smart City
Ilustrasi kamera pemantau

STARJOGJA.COM, JOGJA  4 Titik Kamera Tilang di DIY siap jaring pelanggar. Empat titik lalu lintas yang ada di wilayah DIY bakal dipasangi kamera tilang canggih yang mampu menangkap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang akan dilaksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY dalam waktu dekat ini.

Empat titik tersebut nantinya akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik.

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prasatya menjelaskan empat titik yang menjadi penerapan awal sistem ini di antaranya Simpang Empat Ketandan Ring Road Timur, Simpang Tiga Ring Road Maguwoharjo, Simpang Empat Ngabean, dan Persimpangan Tambak, Wates, Kulonprogo.

“Untuk kamera di empat titik tersebut menggunakan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) atau biasa disebut kamera ePolice. Perangkat yang mampu mendeteksi dan merekam informasi pelat nomor kendaraan ini diperuntukkan untuk menangani kasus pelanggaran rambu, marka jalan, dan menerobos lampu lalu lintas,” ujar Mantan Wadirlantas Polda Metro Jaya ini Jumat (28/2/2020).

Untuk menyongsong bandara baru YIA di Kulonprogo, lanjut Made, jawatannya akan memasang kamera check point di Tambak, Wates, Kulonprogo.

“Untuk pelanggaran-pelanggaran batas kecepatan, safety belt, dan menggunakan handphone (saat berkendara),” imbuhnya.

Adapun, kamera di empat titik tersebut juga mampu menembus kaca gelap. Sehingga, pengemudi yang tak mengenakan sabuk pengaman atau menggunakan ponsel saat berkendara bakal bisa ketahuan.

“Teknologinya sama seperti yang sudah diterapkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya mulai tahun lalu dan Ditlantas Polda Jawa Timur awal 2020 ini,” imbuhnya.

Terkait dengan sistem tilang elektronik, lanjut Made, paling cepat bisa diberlalukan antara akhir Maret atau awal April 2020. Saat ini pihaknya masih disibukkan dengan tahap pemasangannya.

“Sampai dengan saat ini, masih dalam proses instalasi kamera artificial intelligence, kamera cerdas peruntukan untuk penegakan hukum secara elektronik. Setelah akurasi mencapai mendekati 100 persen, baru akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat,” jelasnya.

SUMBER : Harianjogja

Pencabutan Penangguhan Umrah 14 Maret Diklaim Hoaks

Previous article

Putus Rantai Penularan Jadi Kunci Penanganan Virus Covid-19

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja