Kota JogjaNews

Keringanan Tarif Listrik Diberikan Selama 3 Bulan

0
Listrik 450 VA
Ilustrasi Meteran Listrik

STARJOGJA.COM. JOGJA – PLN membebaskan biaya listrik pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA), sebagai kompensasi wabah virus corona Covid-19. Keringanan tarif listrik Diberikan Selama 3 Bulan

Farida Amalia, Manager PLN ULP Sedayu menjelaskan PLN juga memberi diskon 50 persen untuk pelanggan dengan daya 900 VA subsidi . Kebijakan keringanan tarif listrik ini diberikan kepada pelanggan prabayar guna mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi corona.

“Jadi, dilihat struk kode pembayarannya. Kalau ada kode R1/M, artinya M itu mampu atau non-subsidi. Meski pelanggan 900 VA, kalau non-subsidi tidak eligible dapat diskon,” tutur Farida dalam Bincang Special , Selasa (14/04).

Untuk pelanggan rumah tangga 450 VA pascabayar akan langsung dibebaskan tagihannya pada bulan April, Mei dan Juni. Sementara untuk pelanggan pra bayar dapat memperolehnya dengan mengirimkan nomor ID Pelanggan ke WA dengan nomor 08122-123-123 atau melalui website PLN www.pln.co.id.

” Dengan ID tersebut, pelanggan akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir,” jelasnya.

Sedangkan diskon tarif untuk pelanggan subsidi 900 VA bagi pelanggan pascabayar, rekening yang harus dibayarkan pada tiap bulannya akan dikurangi 50 persen. Sementara bagi pelanggan prabayar, Farida mengatakan token listrik gratis sebesar 50 persen akan diberikan kepada pelanggan, dihitung dari pemakaian bulanan tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Untuk menjangkau pelanggan yang kesulitan sinyal atau keterbatasan perangkat dalam mengakses token gratis secara online, pihak PLN telah bekerjasama dengan perangkat pemerintah setingkat kecamatan/desa/kelurahan untuk memastikan bantuan listrik diterima masyarakat.

” Di DIY ada 450.609 pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan 119.959 pelanggan dengan daya 900 VA subsidi yang bisa mendapatkan program ini,” jelasnya.

Gunakan 2 Lapis Masker Kain Dengan Tisu di Tengahnya

Previous article

Stop Penolakan Pemakaman Jenazah Korban Covid-19

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja