News

Subsidi Gaji Pekerja Formal Berpotensi Dilanjutkan

0
lkpj walikota
Ilustrasi uang

STARJOGJA.COM, Info – Program subsidi gaji pekerja formal berpotensi dilanjutkan oleh pemerintah sampai kuartal II/2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan rencana perpanjangan dilakukan guna mendorong daya beli masyarakat mengingat program ini bakal menyasar pekerja formal peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berjumlah 15,7 juta orang.

Sebelumnya, Airlangga juga memastikan bahwa berbagai program perlindungan sosial bakal dilanjutkan sampai 2021.

“Berdasarkan hasil rapat kemarin dengan Presiden, ini akan dilanjutkan pada 2021 selama 3 bulan, dan mungkin akan kita pertimbangkan perpanjang 6 bulan untuk kuartal I dan II,” kata Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional Kadin Bidang Perindustrian, Perdagangan, dan Hubungan Internasional, Kamis (10/9/2020).

Baca juga : Kemnaker Sebut Subsidi gaji Disalurkan ke 2 Juta Pekerja

Meski memberi bocoran soal kelanjutan program ini sampai 2021, Airlangga belum mengelaborasi mekanismenya, termasuk soal nilai bantuan dan jumlah penerima akan diberikan.

Melalui program ini, pemerintah menyalurkan bantuan tunai senilai Rp600.000 selama empat bulan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta. Bantuan akan diberikan dalam dua gelombang dengan nilai Rp1,2 juta setiap gelombang.

Per 8 September, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 9 juta data rekening pekerja yang memenuhi syarat dan telah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Masing-masing 2,5 juta rekening untuk penerima tahap I, 3 juta rekening penerima tahap II, dan 3,5 juta rekening penerima tahap III.

Sampai 7 September, peserta yang telah menerima bantuan tahap I tercatat berjumlah 2,31 juta orang atau 92,45 persen dari total. Sebaliknya, peserta tahap II yang telah menerima bantuan subsidi adalah sebanyak 1,38 juta orang atau 46,20 persen dari total.

 

Sumber : Bisnis

Bayu

Rossa Memilih Terhubung Fans dengan Aplikasi Video Pendek

Previous article

BPJS Kesehatan Sleman Siapkan Program Relaksasi Tunggakan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News