News

Jokowi Kirim Pratikno ke Ormas Islam Soal UU Ciptaker

0
UU Pemilu
Menteri Sekretaris Negara Kabinet Kerja 2014-2019 Pratikno (tengah) bersama Komisaris Utama Adhi Karya Fadjroel Rachman (kanan) dan mantan Staf Khusus Presiden Nico Harjanto berjalan memasuki kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). Menurut rencana Presiden Joko Widodo akan memperkenalkan jajaran kabinet barunya usai dilantik Minggu (20/10/2019) kemarin untuk masa jabatan keduanya bersama Wapres Ma'ruf Amin periode tahun 2019-2024. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

STARJOGJA.COM, Info – Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin ormas Islam dapat hasil naskah final soal Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Tidak hanya mengirim naskah final tapi juga mengirim Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk bertemu pihak Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan hal itu sekaligus menyerap masukan dalam pembuatan aturan turunan UU Ciptaker.

Seperti diketahui, Presiden meminta jajarannya membuat sejumlah aturan turunan omnibus law tersebut dalam 3 bulan setelah diundangkan.

Baca Juga : RUU Ciptaker, KSPI Sebut DPR Khianati Rakyat

“Karena pemerintah memang segera menyusun sejumlah PP dan Perpres sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, jadi masukan untuk penyusunan PP dan perpres tersebut,” kata Bey saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2020).

Bey menjelasan, bahwa Pratikno mendatangi langsung Ketua Umum NU Said Aqil Siradj dan Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi di rumahnya masing-masing.

Dalam kunjugan tersebut, Mensesneg awalnya juga hendak mengunjungi Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nasir, tetapi yang bersangkutan tengah berada di luar kota.

Adapun sebelumnya, MUI, NU, dan Muhammadiyah bersama organisasi masyarakat menolak UU Ciptaker.

Secara umum mereka menilai, UU ini banyak pasak kontroversial dan negara seharusnya memikirkan dengan baik resistensi publik.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa UU Ciptaker lebih banyak mengakomodasi kepentingan pemodal dibandingkan masyarakat umum. Dia pun menduga pembahasan hingga pengesahan UU Cipta Kerja yang berjalan cepat, sarat dengan kepentingan.

Ketua Umum Pengurus Besar NU (PBNU) Said Aqil Siradj juga menyoroti pembahasan UU Ciptaker yang terburu-buru.

“Di tengah suasana pandemi, memaksakan pengesahan undang-undang yang menimbulkan resistensi publik adalah bentuk praktik kenegaraan yang buruk,” kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengatakan bahwa sejak awal Muhammadiyah meminta DPR untuk menunda, bahkan membatalkan pembahasan RUU omnibus law.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah pun mengimbau seluruh elemen masyarakat menahan diri, jika merasa keberatan terhadap UU Ciptaker.

Sumber : Bisnis

Bayu

Waspada Virus Corona dan Norovirus

Previous article

12 Jurus Jitu KPU untuk Mencegah Covid-19

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News