Kab SlemanNews

Perubahan Nomenklatur, Tidak Ada Lagi Desa di Sleman

0
Perubahan Nomenklatur

STARJOGJA.COM, SLEMAN – Perubahan Nomenklatur, Tidak Ada Lagi Desa di Sleman. Gubernur DIY Sultan HB X mengukuhkan seluruh lurah di Kabupaten Sleman sebagai pemangku Keistimewaan DIY bersamaan dengan perubahan nomenklatur desa menjadi kalurahan (kelurahan) dan pelantikan lurah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sleman di Gedhong Pracimosono, Komplek Kepatihan Yogyakarta, Kamis.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan perubahan nomenklatur ini dalam rangka mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah dan terselenggaranya urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta serta menyelaraskan perangkat di pemerintahan DIY.

“Hal ini berdasarkan dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,” katanya.

Menurut dia, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta juga menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah DIY dapat menggunakan penyebutan perangkat daerah dan jabatan pada perangkat daerah DIY, kabupaten/kota, dan desa sesuai dengan kearifan lokal tanpa mengubah struktur pada perangkat daerah.

“Perubahan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan dan menguatkan kapasitas organisasi, baik dimensi kelembagaannya, tata kerjanya, urusannya yang diampunya maupun sumber daya aparaturnya,” katanya.

Ia mengatakan, penataan kelembagaan pemerintah kalurahan diselenggarakan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat berdasarkan prinsip responsibilitas, akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan istimewa.

“Semoga hal ini bisa mewujudkan kalurahan yang berdikari, berbudaya, rukun, berketahanan, demokratis, maju, dan makmur,” katanya.

Tepat setelah pelaksanaan pelantikan Lurah oleh Bupati Sleman, Lurah kemudian dikukuhkan sebagai pemangku keistimewaan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1), Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemerintah Kalurahan.

Sri Sultan mengatakan dengan pergantian nomenklatur jabatan Kepala Desa menjadi Lurah tersebut para lurah dapat meneladani sifat Ki Lurah Semar dalam cerita pewayangan.

‘Ki Lurah Semar memiliki sifat mengayomi, serta rela bela bakti demi kesejahteraan rakyat,” katanya.

Ia mengatakan bahwa di era modern ini, pengimplementasian sifat-sifat tersebut bukanlah tugas moral, namun tugas politik.

SUMBER : ANTARA

Sejarah yang Tersimpan di Rumah Pocong Sumi

Previous article

TikTok Beberkan Alasan Penghapusan Video Pengguna

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Sleman