News

Masa Pandemi Covid-19 Kasus Pencurian Dominasi

0
kasus pandemi Covid-19
Kapolres Kulonprogo, AKBP Anggara Nasution menjelaskan penggunaan aplikasi Alarm Warga (Alwa) Kulonprogo di ruang Command Center Polres Kulonprogo pada Kamis (29/8/2019). - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

STARJOGJA.COM, Info – Polres Kulonprogo menangani sebanyak 478 kasus kejahatan selama masa pandemi Covid-19 di tahun 2020 lalu. Dari 478, kasus, jajaran Polres Kulonprogo berhasil menuntaskan sebanyak 363 kasus.

Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan berdasarkan angka tersebut, ia mengklaim jika kasus kejahatan konvensional yang terjadi di wilayah kabupaten Kulonprogo pada 2020 lalu terbilang minim dan relatif turun jika dibandingkan pada tahun sebelumnya.

“Polres Kulonprogo telah menuntaskan sebanyak 363 kasus kejahatan dari 478 kasus yang dilaporkan selama tahun 2020. Persentase penyelesaian perkara tersebut mencapai 75 persen dari total 478 kasus kejahatan konvensional selama 2020,” ujar Jeffry saat dikonfirmasi pada Kamis (8/4/2021).

Sedangkan, pada 2021 terhitung dari Januari sampai dengan Maret terdapat 135 laporan kasus kejahatan dan telah dituntaskan sebanyak 97 kasus.

BACA JUGA: Pandemi COVID-19 Penemuan Kasus Tuberkulosis di Indonesia Menurun

Lebih lanjut, kasus kejahatan konvensional yang mendominasi pada 2020 silam di antaranya, pencurian biasa sebanyak 50 kasus dan dapat diselesaikan sebanyak 28 kasus.

Kedua, minuman keras (miras) sebanyak 47 kasus dan dapat diselesaikan sebanyak 32 kasus. Ketiga, penipuan atau perbuatan curang sebanyak 45 kasus dan dapat diselesaikan sebanyak 30 kasus.

“Sementara itu, untuk 2021, kasus yang paling tinggi yakni penipuan, dengan jumlahnya yang mencapai 31 laporan dan berhasil diselesaikan sebanyak 9 kasus,” kata Jeffry.

Masih adanya tindak kejahatan di wilayah Kulonprogo menjadikan Polres Kulonprogo terus mengoptimalkan upaya preventif dan preemtif.

“Represif atau penegakan hukum (gakkum) menjadi upaya terakhir Polres Kulonprogo dalam menyelesaikan perkara,” kata Jeffry.

Sumber : harianjogja

Idham Samawi Kalah Lagi di Peradilan Dana Hibah Persiba Rp11,6 miliar

Previous article

Masjid AS Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Pandemi

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News