News

15 Jenis Kendaraan Bebas Larangan Mudik

0
puncak arus balik
Ilustrasi Mudik

STARJOGJA.COM, Info – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis aturan mengenai larangan mudik Lebaran 2021 pada Kamis (8/4/2021). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H. Beleid tersebut berisi ketentuan larangan mudik Lebaran 2021, salah satunya menyoal 15 jenis kendaraan yang masih bebas melintas selama pemberlakuan larangan mudik dari 6 sampai 17 Mei 2021.

Baca Juga : Sultan HB X Pertanyakan Konsistensi Larangan Mudik Lebaran

Adapun 15 jenis kendaraan yang masih diperbolehkan melintas selama periode larangan mudik Lebaran 2021 adalah:

1. Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat

2. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara

3. Kendaraan dinas TNI/Polri

4 Kendaraan dinas jalan tol

5. Kendaraan pemadam kebakaran

6. Kendaraan ambulans

7. Kendaraan jenazah

8. Kendaraan khusus angkut barang, bukan penumpang

9. Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok

10. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

11. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan Covid-19

12. Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku

13. Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping

14. Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping

15. Kendaraan untuk dinas mendesak ASN, BUMN, BUMD, TNI/POLRI, Karyawan Swasta yang wajib disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga/perusahaan.

Terkait kendaraan yang hendak melintas dengan alasan khusus yang dimuat, masyarakat diminta membawa surat izin kedinasan untuk kunjungan dinas mendesak, hingga surat keterangan mengenai anggota keluarga yang sakit atau meninggal dunia.

Sumber ; Bisnis.com

Bayu

Penelitian Terbaru, Sinar Matahari Matikan Virus Corona 8 Kali Lipat

Previous article

Piala Menpora 2021, Ezra Walian Mencatatkan Rekor

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News