News

Dewas KPK Hormati Keputusan MK Soal Izin Penyadapan

0
vonis Rafael Alun Trisambodo
logo kpk

STARJOGJA.COM, Info – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangannya dalam memberikan izin terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Dewas berharap putusan MK tersebut dapat memperkuat kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

“Dewas tentu menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Dengan tidak adanya keharusan minta izin Dewas, semoga saja bisa meningkatkan kinerja penindakan KPK,” kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga : Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK

Sementara itu, Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan dengan putusan Dewas tidak akan lagi menerbitkan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

“Tentunya kita harus menghormati putusan MK yang sejak diucapkan telah mulai berlaku dan selanjutnya Dewas tidak menerbitkan izin sadap, geledah dan sita lagi. Tiga tugas lain dari Dewas tetap dilaksanakan secara efektif,” ucapnya.

Sementara itu, Tumpak mengaku belum mengetahui sejauh mana pengaruh putusan itu terhadap kerja KPK. Hanya saja, Tumpak berharap putusan itu semakin memperkuat kerja KPK dalam menindak korupsi.

“Tentang apakah KPK akan menjadi lebih kuat dengan dicabutnya tugas Dewas memberikan izin tersebut, tentunya kita lihat dalam pelaksanaannya ke depan. Harapannya tentu akan lebih baik,” katanya.

Seperti diketahui, meski menolak uji formil Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam perkara 70/PUU/XVII/2019, MK telah menganulir kewenangan dewas terkait izin penyadapan. MK menilai bahwa kewenangan penyadapan ada di tangan penegak hukum.

Sumber : Bisnis

Bayu

Soal Foto Tersangka Sate Beracun, JPW Duga Pelanggaran Kode Etik Polsek Bantul

Previous article

Polda Akan Periksa Ambulance Saat Larangan Mudik

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News