Flash InfoHealth

Masyarakat Harus Cermat Simpan Sertifikat Vaksinasi

0
vaksin kelompok rentan
Ilustrasi Vaksinasi . FOTO : Denie Artha

STARJOGJA.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta masyarakat cermat menyimpan data digital dari sertifikat vaksinasi COVID-19 agar tidak terjadi kebocoran data mengingat beberapa waktu terakhir marak jasa pencetakan fisik untuk sertifikat vaksinasi COVID-19.

Meski hingga saat ini Kementerian Kominfo tidak mengatur ketentuan khusus untuk pencetakan sertifikat vaksinasi COVID-19 dalam bentuk fisik, namun masyarakat harus secara aktif melindungi data pribadi yang terdapat dalam bentuk QR Code di dalam sertifikat vaksin itu.

“Pemilik sertifikat perlu menyadari bahwa sertifikat tersebut menyimpan data pribadi seperti nomor KTP, dan QR code yang berisi data pribadi lainnya. Kami mengimbau agar pemilik sertifikat dapat menjaga dengan baik data-data yang tersimpan di dalamnya,” kata juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi saat dihubungi ANTARA, Selasa.

Tindakan preventif dengan menjaga data pribadi itu tentunya diberikan kepada masyarakat agar tidak terjadi kasus kebocoran data akibat kelalaian masyarakat menjaga data pribadinya.

Di lain sisi, Kementerian Kominfo juga menegaskan kepada para pebisnis yang menyediakan jasa pencetakan kartu vaksin agar bisa menjaga kepercayaan konsumennya dengan tidak menyalahgunakan bentuk digital dari sertifikat vaksin COVID-19 itu.

“Kepada pihak yang dipercaya oleh pemilik data pribadi untuk mencetak sertifikat vaksinasi COVID-19 milik pihak lain, kami peringatkan agar data pribadi yang telah terkumpul tidak disalahgunakan,” kata Dedy.

Kementerian Kominfo pun menegaskan jika ditemukan pelanggaran terkait pemanfaatan data pribadi masyarakat, Pemerintah akan menindak tegas pelaku pelanggaran tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hingga saat ini Kementerian Kominfo pun masih terus berjuang memastikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) bisa diselesaikan di 2021 sehingga aturan yang mengatur seluruh masalah terkait perlindungan data memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Polda DIY Ancam Penimbun Tabung Oksigen dan Obat 

Previous article

WHO : Masyarakat Indonesia Tetap di Rumah!

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Flash Info