Kab Kulonprogo

Ada 2 Rest Area Jalan Tol di Kulonprogo

0
Pembebasan lahan Tol Jogja Bawen
ilustrasi tol

STARJOGJA.COM, Info – Tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau secara umum disebut dengan rest area menjadi salah satu infrastruktur yang rencananya disiapkan oleh PT Jogjasolo Margo Makmur di wilayah kabupaten Kulonprogo. Kehadiran rest area diharapkan mampu mendukung terciptanya jalan tol yang nyaman dan mampu mendongkrak perekonomian lokal di wilayah Bumi Binangun.

Corporate Communication PT Jogjasolo Margo Makmur Ahmad Izzi mengatakan lokasi rest area berdasarkan rencana atau desain dasar jalan tol Solo-Jogja-Bandara YIA direncanakan mengambil tempat di sekitar kilometer 77.

“Kilometer 77 itu berada di antara kapanewon Sentolo dan Wates ya. Namun, untuk lokasi pastinya kami belum mengetahui ya karena izin penetapan lokasi (IPL) belum turun,” kata Izzi saat dikonfirmasi pada Rabu (29/9/2021).

Baca juga : Tol Solo–Jogja-Kulonprogo Tanpa Rest Area

Dikatakan Izzi, rencana pembangunan rest area tol Solo-Jogja-Bandara YIA di wilayah Kulonprogo rencananya berjumlah sebanyak dua rest area. Masing-masing lajur yakni dari arah Kulonprogo menuju ke Jogja maupun sebaliknya bakal disediakan masing-masing satu rest area. Kedua rest area tersebut berada di wilayah Kabupaten Kulonprogo.

“Rencana kami rest area itu berada di dua lajur ya. Jadi kiri dan kanan. Itu rencana kami. Dua rest area itu berada di sekitar kilometer 77 dan 78 lah. Rest area berada di kedua arah. Baik yang menuju ke Jogja maupun yang ke arah Kulonprogo (Bandara YIA),” ujar Izzi.

Luasan rest area sendiri belum bisa dipastikan. Menurut Izzi, luasan rest area tol Solo-Jogja-Bandara YIA tergantung kepada izin penetapan lokasi (IPL) yang diterbitkan oleh Pemda DIY. Luasan rest area juga disesuaikan oleh regulasi yang harus dipatuhi oleh badan usaha jalan tol (BUJT) yakni Permen PUPR nomor 28 tahun 2021 tentang tempat istirahat dan pelayanan pada jalan tol.

“Itu (Permen PUPR) baru aja terbit ya. Baru tanggal 2 September 2021 kemarin. Jika kami sudah mengantongi IPL, Permen PUPR menjadi pedoman kami dalam melaksanakan kegiatan pembangunan jalan tol, termasuk luasan rest area apakah masuk tipe a atau tipe b,” terang Izzi.

“Dari luasan itu berapa persen UMKM yang harus mendapatkan porsi. Berapa produk lokal yang harus masuk. Termasuk juga kapasitas parkir dan ruang terbuka hijau bahkan sampai dengan ketentuan jumlah toilet yang harus tersedia. Itu semua di atur di sana (Permen PUPR nomor 28 tahun 2021),” sambung Izzi.

Sampai saat ini, PT Jogjasolo Margo Makmur belum turun ke lapangan untuk melihat kondisi riil berdasarkan desain dasar yang sudah dibuat oleh korporasi. Izzi menekankan jika jawatannya masih mengerem untuk melihat kondisi jalur tol di wilayah bumi binangun. Kebijakan tersebut diambil seiring belum diterbitkannya IPL oleh Pemda DIY.

“Kita belum berani ke masyarakat atau ke lapangan ya karena izin belum ada. Apalagi sampai melakukan survei lapangan. Nanti bisa menimbulkan banyak misintepretasi. Kami masih menunggu IPL dari Pemda DIY terhadap penetapan jalan tol kami beserta aksesorisnya, termasuk rest area dan simpang susun,” tegas Izzi.

Sumber : Harianjogja

Menag Canangkan Desa Pendowoharjo Menjadi Desa Sadar Kerukunan

Previous article

Warga Sleman Menolak Rencana Pendirian Toko Berjejaring

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *